Pemilik Sabu 3 Kilogram dan 2018 Butir Ekstasi di Rohil ini Terancam Pidana Mati


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Dua terdakwa ES alias Birong (31) dan DW.Sinaga (35) yang didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu sabu dan Ekstasi kembali menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan dua saksi penangkap, Senin 8 Oktober 2016 sekira pukul 16.30 wib. 

Sidang perkara yang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN)  Rohil ini diketuai oleh Faisal SH MH dan dua anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Jepri Sembiring SH dengan Jaksa Penuntut Umum Maruli Tua Sitanggang, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Andre Hasibuan SH, terlihat banyak dihadiri para awak media cetak dan Online. 

Terungkap dalam persidangan dua saksi penangkap dari tim Satnarkoba Polres Rohil ini menjelaskan penangkapan dua terdakwa dilakukan saat Polres Rohil menggelar razia cipta kondisi dalam rangka operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), Sabtu (14/4) di depan Mako Polres Rohil jalan lintas Riau Sunut KM 167 Banjar XII Kecamatan Tanah Putih yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Antoni Lumbangaol SH MH

Dijelaskan saksi lagi menjelang tengah malam sekitar pukul 23.00 Wib. , pada saat itu tim menghentikan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax yang dikendarai oleh ES saat dilakukan pemeriksaan disamping ES terdapat tas warna biru. Dan saat tas itu diperiksa ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstase. 

Loading...

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Rohil," jelas kedua saksi penangkap yang diperiksa secara bergantian. 

Dari keterangan terdakwa ES kepada tim saat itu, barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan Rudi yang diterima tersangka di daerah pelintung Dumai. 

"Rencananya barang bukti tersebut akan diserahkan kepada terdakwa DWS yang telah menunggunya di Hotel Bintang Mulia Bagan Batu," jelas saksi kepada majelis hakim. 

Saksi penagkap Briptu Roy Manurung dan Brigadir W. Manullang, atas keterangan tersangka ES, Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan anggota opsnal Sat Narkoba bergerak menuju Hotel Bintang Mulia dan dilakukan penangkapan terhadap DWS di kamar Hotel Bintang Mulia no 201 Bagan Batu dan membawanya ke Polres Rohil, dari keterangan saksi Roy Manurung keterangan awal terdakwa sudah kedua kalinya terdakwa ES melakukan hal yang sama.

Usai dua orang saksi penangkap memberikan keterangan, Terdakwa DWS membantah keterangan saksi bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa barang itu yang ada dalam tas tersebut adalah narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi. 

Selanjutnya ketua majelis hakim akhirnya menutup sidang dengan melanjutkan sidang satu minggu berikutnya dengan agenda keterangan saksi yang meringankan terdakwa. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]