Pasca Kantor Digeledah KPK, Bupati Malang Akui Sudah Jadi Tersangka


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Bupati Malang Rendra Kresna akhirnya mengungkap statusnya sebagai tersangka. Hal ini diketahui saat penyidik menyodorkan surat penetapan tersangka ketika menggelar penggeledahan di ruang kerjanya, Senin (8/10) malam. 

"Status saya tersangka, itu saya ketahui setelah melihat surat berita acara yang dibawa penyidik. Tertulis tersangka Rendra Kresna," ujar Rendra kepada wartawan pukul 10.30 WIB di Pendopo Pemkab Malang Jalan Agus Salim, Kota Malang, Selasa (9/10/2018).

Dalam statusnya itu, Rendra juga menyebut soal kasus yang tengah disidik penyidik anti rasuah. Yakni kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011.

"Kasusnya yang ditangani DAK tahun 2011, saya ditetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar bupati sudah menjabat dua periode ini.

Loading...

Rendra mengungkapkan, dalam surat tersebut juga dituliskan dirinya telah menerima gratifikasi dari pemborong (kontraktor) dalam penggunaan alokasi DAK dikucurkan oleh pemerintah pusat.

"Saya dikatakan menerima gratifikasi dari pemborong (kontraktor) DAK 2011 itu. Begitu yang tertulis dalam surat," beber Rendra.

Rendra mengaku, siap menghadapi persoalan hukum yang menyeret dirinya tersebut. Dan akan kooperatif selama proses penyidikan. 

"Belum ada panggilan, tapi saya akan kooperatif selama dibutuhkan untuk dimintai keterangan penyidik," ujarnya.

Rendra terlihat masih aktif bekerja pagi ini. Di sela wawancara wartawan, Rendra akan menggelar rapat kerja di kompleks Pendopo Pemkab Malang.

Dalam penggeledahan Senin malam, Rendra sempat menyebut bahwa tahun lalu dirinya pernah dipanggil KPK untuk kasus DAK tahun 2011. Namun dia tak sendiri, melainkan dengan pejabat lain. "Setahun lalu pernah dipanggil kasus DAK 2011 dengan pejabat lain," tandasnya. 

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]