Hampir 60 Ton Kayu Diamankan, 19 Orang Pembalak Liar di Riau Ditangkap


Loading...

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap tindak pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan hampir 60 ton kayu hasil pembalakan.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, didampingi oleh Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan saat menggelar konferensi pers di RSDC Pekanbaru, Kamis 11 Oktober 2018 mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menangkap 19 orang pelaku.

"Polda Riau kembali mengungkap tindak illegal logging. TKP berada di wilayah PT SPA, Desa Serapung, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan ini kita berhasil mengamankan 19 orang tersangka dan barang bukti kayu hasil kegiatan mereka sejumlah 58 ton lebih," ungkapnya.

Sunarto mengatakan bahwa terdapat 2 TKP dalam pengungkapan tersebut. TKP pertama di wilayah Pulau Serapung dan TKP kedua berada di Simpang Tabek Gadang, Pekanbaru, dimana 1 buah truk berisi kayu hasil ilegal diamankan.

Loading...

"Di TKP pertama, posisi kayu berada di Kanal.
Ada 29 rakit kayu yang siap untuk dibawa menggunakan media air (kanal) di Pulau Serapung. TKP kedua, 1 trek diamankan di Jalan Soebrantas, Simpang Tabek Gadang," tambahnya.

Sunarto mengatakan bahwa tindakan pembalakan liar yang dilakukan oleh 19 orang tersebut berada di hutan Desa Serapung.

"Wilayah penebangan dilakukan di wilayah hutan Desa Serapung. Tapi penemuan barang bukti, itu di Kanal di wilayah konsensi PT SPA," tambahnya.

Saat ini, ke-19 orang tersangka serta barang bukti diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut. (BPC)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]