Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Palembang akan Dipajang di Medsos


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Berbagai cara saat ini terus dilakukan oleh Pemkot Palembang guna mengatasi masalah sampah. Tak hanya revisi Perda, warga yang buang sampah sembarangan siap-siap untuk di-posting ke media sosial.

Walau tak biasa, kebijakan ini dianggap dapat memberikan efek jera. Terutama sambil menunggu revisi Perda tentang larangan buang sampah sembarangan yang kini tengah dibahas di DPRD Kota Palembang.

Dari pantauan detikcom, Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda langsung memposting foto pembuang sampah. Di akun instagram @fitrianti_agustinda, ada 3 foto dipampang karena buang sampah sembarangan.

"Kalau tidak ikut membersihkan, jangan buat kotor aja jadilah. Masih kurangnya kesadaran warga, buang sampah masih sembarangan. Padahal sekarang sudah ada Perda tentang kebersihan kota," tulis Finda di akun instagram yang diposting, Selasa (16/10/2018).

Loading...

Lebih lanjut, Finda menyebut bagi siapa saja yang buang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi Rp 250 ribu dan atau kurungan 3 hari. Perda ini merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2015 yang sudah mengatur soal larangan buang sampah sembarangan. 

Sementara Humas Pemkot Palembang, Amiruddin Sandi mengatakan Wali Kota Palembang sengaja memposting foto di media sosial sebagai sanksi sosial. Hal ini dinilai dapat memberikan efek jera. 

"Itu sebagai sanksi sosial, jadi siapa saja yang kedapatan buang sampah langsung diposting di media sosial. Foto nantinya diposting di akun Bu Wali ataupun akun Pemkot," kata Amir.

"Ya itu tadi, sambil kita menunggu revisi Perda Nomor 3 Tahun 2015 karena saat ini sedang dibahas di DPRD. Intinya ada pesan yang ingin kami sampaikan. Data dan identitas pelaku juga sudah ketahui," imbuh Amir.

Tak hanya media sosial, foto pembuang sampah rencananya juga akan dipajang di spanduk. Sehingga para pelaku sadar dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. 
 

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]