Polisi tangkap dua sekawan pembawa 10 ton minyak mentah ilegal


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Tepergok membawa 10 ton minyak mentah ilegal, Ridho (36) warga Ogan Komering Ilir dan temannya, Medi (38), warga Musi Banyuasin, Sumsel, harus berurusan dengan polisi. Minyak mentah itu rencananya akan diedarkan ke Prabumulih.

Penangkapan keduanya berawal dari kecurigaan petugas Unit Pidana Khusus Satreskrim Polresta Palembang saat mobil Isuzu nomor polisi BG 8256 ID yang dikendarai Medi melintas di Jalan Soekarno Hatta, Palembang, Minggu (15/10) malam. Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil truk yang disopiri tersangka Ridho berisi minyak mentah tanpa dilengkapi surat izin.

Tersangka Ridho mengaku minyak mentah itu didapat dari daerah Muara Keluang, Musi Banyuasin. Di sana warga melakukan pengeboran minyak di sumur tua secara bebas.

"Kami cuma bertugas mengangkut saja, sudah dua bulan ini. Yang punya IR (DPO), dia yang beli dari warga Keluang," ungkap tersangka Ridho di Mapolresta Palembang, Senin (15/10).

Loading...

Selama dua bulan terakhir Ridho sudah dua kali mengangkut minyak mentah ilegal. Sementara rekannya Medi sudah empat kali. Sekali antar, mereka mendapat upah Rp 300.000.

"Saya juga tidak tahu tidak ada izinnya. Jika saya tahu mana mungkin saya mau mengangkutnya," ujarnya.

Kanit Pidsus Satreskrim Polresta Palembang, Iptu Harry Dinar mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa, yakni 18 jerigen plastik ukuran 70 liter, 12 jerigen plastik ukuran 35 liter berjumlah sebanyak 420 liter, dan minyak tanah 13 jerigen plastik ukuran 35 liter berjumlah sebanyak 455 liter.

"Total ada sepuluh ton minyak mentah ilegal yang kami sita dalam penangkapan tadi malam," kata Harry.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 53 huruf (b) dan (d) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin dengan ancaman kurungan penjara empat tahun dan denda maksimal Rp 40 juta.

"Kami masih memburu pemiliknya, identitasnya sudah disebut kedua tersangka," ucapnya. 

(merdeka.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]