Hadiri Sidang Praperadilan, Sukmawati Ungkap Adanya Kejanggalan soal SP3 Habib Rizieq


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Sukmawati Soekarnoputri hadiri sidang praperadilan terkait dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3), dalam kasus penistaan Pancasila dengan terlapor Habib Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kamis (18/10/2018).

Kedatangannya ini, diketahui untuk mendengarkan jalannya persidangan. Diketahui Sukmawati sendiri, merupakan pelapor dalam kasus tersebut. Namun begitu, Polda Jabar sendiri mengeluarkan SP3, karena diketahui dalam kasus tersebut, tidak cukup kuat alat buktinya.

Atas itupun, tim dari Sukmawati mengajukan praperadilan. Kehadirannya di dalam persidangan, cukup membuat kericuhan saat persidangan. Pasalnya dalam persidangan itu pun kubu dari Habib Rizieq yakni FPI hadir dalam kesempatan tersebut.

"Sayang dalam persidangan terganggu dengan suara-suara yang menggangu, sangat mengganggu, tidak menghormati terhadap adanya pengadilan," ungkap Sukmawati usai keluar ruang sidang.

Loading...

Menyinggung soal diajukannya praperadilan ini, Sukmawati menuturkan, dikeluarkannya SP3 oleh kepolisian, dinilai ada kejanggalan. Pasalnya dirinya mengatakan, status Habib Rizieq sendiri sudah di jadikan tersangka, oleh kepolisian.

"Yah kejanggalan, inkonsistensi dari penyidik sampai mengeluarkan SP3 tersebut. karena kami menilai terbitnya SP3 itu anehnya tidak semestinya karena sudah menjadi tersangka (Habib Rizieq)," tuturnya.

Dengan begitu, Sukmawati sendiri, keukeuh untuk terus melanjutkan kasus tersebut. Salah satu jalannya, yakni dengan mengajukan praperadilan ini.

"(Kasus penodaan Pancasila) sangat penting. Ini pelecahan, penistaan, penghinaan kepada Presiden pertama RI," ungkapnya.

Saat ditanya soal keluarnya SP3, karena dinilai tak kuat alat bukti, Sukmawati enggan menanggapi itu. Menurutnya dengan telah ditetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka, seharusnya kasus ini tetap berlanjut.

"Saya enggak tahu yah kalau masalah seputar alat bukti. Tapi artinya, kalau sudah menjadi tersangka itukan kembali lagi ahli menjelskan, itu seharusnya sudah tersangka. Artinya alat bukti sudah cukup bukti untuk di lanjutkan (ke persidangan)," tandasnya. 

(okezone.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]