Tenaga Konstruksi Tak Bersertifikat, Izin Perusahaan Bisa Dicabut


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang konstruksi dalam pembangunan infrastruktur. Salah satunya adalah dengan sertifikasi tenaga konstruksi.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, kedepannya pemerintah mewajibkan seluruh tenaga kerja konstruksi harus memiliki sertifikat. Hal tersebut tercantum dalam Mandat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kosntruksi terkait tenaga kerja konstruksi.

Dalam pasal 70 ayat 1 disebutkan jika setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Oleh karenanya pihaknya terus mendorong sertifikasi tenaga konstruksi untuk memenuhi mandat undang-undang tersebut.

"Kita mewajibkan semua tenaga kerja konstruksi harus wajib memiliki sertifikat," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Loading...

Selain itu, dirinya juga meminta kepada seluruh penyedia jasa kontruksi untuk memakai tenaga yang sudah bersertifikat. Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 yang berbunyi setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.

"Kami juga mewajibkan penggunaan jasa menggunakan. Tenaga kerja bersertifikat," ucapnya.

Syarif meminta kepada keduanya baik itu pekerja maupun penyedia jasa konstruksi untuk mematuhi aturan tersebut. Sebab, pihaknya tidak akan sungkan-sungkan untuk memberikan sanksi tegas kepada keduanya jika terbukti melanggar.

Untuk tenaga konstruksi, jika pemerintah menemukan di lapangan tenaga yang dipakai tidak memiliki sertifikat maka akan diberhentikan dari pekerjaannya saat itu juga. Hal tersebut tertera dalam pasal 99 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 yang berbunyi setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1 dikenai Sanski administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja.

Hal sama juga akan berlaku untuk penyedia jasa konstruksi. Menurut Syarif, pemerintah bisa mencabut izin dari perusahaan tersebut.

Sanksi tersebut tertera dalam UU Nomor 2 tahun 2017 pasal 99 ayat 2. Aturan tersebut berbunyi, setiap pengguna jasa mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 2 akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pemberhentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam pembekuan izin dan atau pencabutan izin.

"Kalau di lapangan ada tenaga kerja yang tidak bersertifikat kalau ketemu mereka akan dikeluarkan dari pekerjaannya. Begitupun perusahaannya akan kena sanksi sampai dengan pencabutan," jelasnya. 

(okezone.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]