25 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi di Riau Berhasil Diamankan Polisi


Loading...

PEKANBARU - Polda Riau menangkap dua orang tersangka inisial RA dan FZ terkait kasus narkoba. Sebanyak 25 kg sabu dan 50 ribu butir ekstasi diamankan.

"Barang bukti ini diamankan dari dua tersangka dengan jaringan yang berbeda. Satu tersangka pertama 5 Kg sabu, tersangka kedua 20 kg sabu dan 50 ribu ekstasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Haryono dalam jumpa pers di Polda Riau, Kamis (25/10/2018).

Haryono menjelaskan RA ditangkap di Kota Dumai dengan barang bukti 5 kg sabu. RA disuruh oleh sindikatnya mengambil sabu di pelabuhan tikus.

"Memakai jaringan terputus, RA disuruh seseorang mengambil barang bukti di pelabuhan tikus. Tidak ada orang di lokasi tersebut, terkecuali RA, saat itu kita tangkap," kata Haryono.

Loading...

Sementara, FZ ditangkap pada 15 Oktober 2018 lalu. FZ awalnya berangkat dari Medan menuju Pekanbaru dengan mobil toyota Camry warna hitam nopol B 8989 DV.

"Sampai di Pekanbaru, dia dihubungi seseorang untuk meletakkan mobilnya di terminas bus AKAP," kata Haryono.

Setelah menyerahkan mobilnya, FZ dibawa seseorang untuk berkeliling dengan sepeda motor. Mobilnya dibawa seseorang yang merupakan jaringan narkoba.

"Setelah mobil dibawa ternyata diisi narkoba jenis sabu 20 kg dan 50 ribu ekstasi yang diletakan di bagian bagasi belakang mobil tersebut. Selanjutnya seseorang menghubungi FZ untuk menjemputnya," kata Haryono.

Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi menambahkan FZ sepertinya mengetahui dibuntuti. Dia tidak jadi mengambil mobilnya dan kabur ke Medan.

Polisi pun menyusul dan melacak keberadaan pelaku. Akhirnya, FZ dibekuk ke esokan harinya.

"Dari Medan tersangka kita bawa ke Pekanbaru. FZ rencananya akan membawa barang bukti tersebut ke Jakarta yang akan diterima oleh seseorang," kata Andri.

Menurut Andri, FZ bukan sebagai kurir. Dia diduga sebagai pengendali peredaran narkoba.

"Kita masih kembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan lainnya," pungkasnya.(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]