Setelah Siksa Istri, Bapak Ini Pukuli Anaknya yang Masih Balita


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Seorang bapak muda di Lamongan dilaporkan menganiaya anaknya yang masih balita. Tak hanya itu, sang bapak ini juga sebelumnya telah menganiaya istrinya.

Bapak muda itu adalah Ari Pungki Munandar (24), warga Dusun Katar, Desa/Kecamatan Ngimbang. Ari dilaporkan ke kepolisian karena menganiaya anak semata wayangnya, MAA yang masih berusia 2,8 tahun. 

"Yang bersangkutan mengaku terganganggu oleh rengekan anaknya, hingga akhirnya membentak sang anak, tapi tangisan anaknya semakin kencang hingga akhirnya pelaku memukul anaknya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, Aiptu Sunaryo kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Selasa (30/10/2018).

Sunaryo mengatakan ketika pelaku melihat anaknya menangis, bukannya pelaku menolong tapi malah membentak sang anak hingga tangisan sang anak pun semakin kencang. Melihat tangisan sang anak semakin kencang, lanjut Sunaryo, pelaku bukannya memcoba meredakan tangisan malah memukul sang anak hingga sang anak meraung kesakitan dan berlari keluar rumah karena ketakutan. 

Loading...

"Kalau pengakuan dari pelaku, ia memukul anaknya karena anaknya rewel dan terus menangis," kata Sunaryo menirukan pengakuan pelaku.

Sunaryo menjelaskan, saat korban keluar rumah diketahui tetangga tersangka, Nadhif Ulfa dan Suhartatik. Kedua tetangga ini, menurut Sunaryo, melihat korban yang berlari sambil menangis dengan wajah memar dan Suhartatik kemudian menolong dan menggendong korban. 

"Suhartatik kemudian menghubungi suaminya, Mukromi yang juga Kepala Dusun Katar dan langsung membawa korban ke puskesmas untuk berobat di Ngimbang," paparnya.

Tak tega dengan perbuatan tersangka, warga dan kepala dusun akhirnya melaporkan apa yang menimpa sang anak ini ke kepolisian. Pasalnya, warga merasa kasihan karena tersangka telah melakukan berulang. Polisi, aku Sunaryo, pun menindaklanjuti laporan warga ini dan menahan tersangka karena sudah terpenuhinya alat bukti dan dikhawatirkan melarikan diri. 

"Tersangka ditangkap di rumahnya saat sedang santai dan tak melakukan perlawanan apapun," kata Sunaryo.

Berdasarkan pengakuan saksi dan warga, lanjut Sunaryo, tersangka dan korban memang hanya hidup berdua, karena ibu Alfian sudah dua bulan meninggalkan rumah tanpa pamit. Istrinya, kata Sunaryo, diduga tak kuat bertahan hidup bersama karena juga kerap dianiaya. 

Menurut Sunaryo, tersangka melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau undang-undang pelindungan anak. "Tersangka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," tandas Sunaryo. 
 

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]