Penyelundupan Sabu Senilai Rp 2 M via Bandara Husein Digagalkan


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Petugas Bea dan Cukai Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.055 gram bruto senilai Rp2 miliar. Barang haram tersebut coba diselundupkan melalui Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, oleh seorang pria berinisal TKC (24) warga Malaysia, Minggu (28/10).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat Saipullah Nasution menerangkan, pengungkapan ini bermula dari hasil kecurigaan beberapa penumpang pesawat Air Asia Nomor penerbangan AK418 rute Kuala Lumpur-Bandung. 

Petugas di lapangan lalu mencoba menyisir hingga akhirnya berhasil mengamankan TKC (24) yang coba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Kota Bandung.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, diperoleh serbuk kristal berwarna putih diduga narkotika yang disembunyikan dengan modus body straping pada perut, punggung, dan celana dalam yang digunakan oleh TKC," kata Saifullah, saat menggelar konferensi pers, di Kantor Bea dan Cukai Kota Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (31/10/2018). 

Loading...

Setelah itu, pihaknya langsung melakukan uji laboratorium terhadap barang yang dibawa pelaku. Dari hasil uji laboratorium berwarna putih yang dibawa pelaku positif sebagai metamphetamine atau sabu sebanyak 1.055 gram bruto yang merupakan narkotika golongan satu. 

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Polda Jabar untuk diproses lebih lanjut," ucapnya. 

Dengan pelanggaran yang dilakukan, dia menyebut, pelaku melanggar pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeana dengan ancaman hukum paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta- Rp5 miliar. 

Selain itu, pelaku juga melanggar pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun-20 tahun serta dengan paling banyak sebesar 4/3 dari Rp10 miliar. 

"Untuk nilai 1.055 gram sabu itu senilai Rp2.110.000.000. Kerugian material yang ditimbulkan sebagai dampak negatif tersebut dengan asumsi setiap 1 gram dapat dikonsumsi 7 orang maka jumlah jiwa berhasil diselamatkan adalah kurang lebih 1.385 jiwa," ucapnya.

Sementara itu, Wadir Res Narkoba Polda Jabar AKBP Yoslan menambahkan, sabu yang coba diselundukpkan untuk sementara diduga akan disebarkan di wilayah Kota Bandung. Saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mencari siapa penerima dan disebarkan kemana saja barang haram tersebut. 

"Barang tersebut sementara akan diedarkan di Bandung. Ini lagi kami dalami. Tadi kami sampaikan sudah bentuk tim gabungan antara Direktorat Narkoba Polda Jabar dan Bea Cukai untuk mengusut kasus ini," ujarnya.
 

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]