MTQ ke 18 Dilaksanakan, Pengukuhan Dewan Hakim MTQ 18 di Islamic Centre Rokan Hulu


Loading...

MEDIALOKAL.CO- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melaksakan Musabakah Tilawatil Alquran ke - 18. Sebelum berbagai perlombaan dilaksanakan dilakukan pengukuhan Dewa Hakim selaku tim juri pada acara setiap tahun di Kabupaten Negeri Seribu Suluk tersebut.

Pengukuhan resmi dilaksanakan oleh Sekda H.Abdul Haris S.Sos, M.Si mewakili Bupati Rohul H. Sukiman Kamis, (01/11/2018) di Conventation Masjid Agung Islamic Centre (MAIC) Pasirpengaraian Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah dihadiri Ketua Lembaga Pelaksana Tilawatil Quran, Asisten, Staf Ahli, Kabag, Kepala OPD Pemkab Rohul dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya Sekda H.Abdul Haris mengucapkan selamat melaksanakan tugas kepada Dewan Hakim yang sudah dikukuhkan.

"Silahkan  bekerja secara profesional dengan benar, berikan nilai qori - qoriah yang punya prestasi. Pada tahun 2019 yang akan datang, kita akan berupaya untuk membina atau semacam di sekolahkan kepada kepada meraka qori - qoriah yang punya prestasi dibidangnya masing-masing. Kita yang berupaya untuk mendidik atau membina secara intern agar kita bisa menimbulkan bibit-bibit baru," kata Sekda Rohul.

Loading...

"Saya mohon bantuab kepada LPTQ Rokan Hulu untuk minta rekomendasi mana anak yang harus kita bina,"tegasnya lagi.

Abdul Haris juga yakin kepada dewan hakim yang baru di kukuhkan ini, pastilah orang yang amanah, dan lebih tau mana yang harus di nilai dan berbuat sesuai dengan aturan yang ditentukan.

Pesan Sekda Rohul, selama kegiatan ini kepada seluruh dewan hakim yang mungkin udah bekerja keras namun tidak sesuai dengan yang diharapkan. "Saya mewakili Pemerintah mohon maaf," ucapnya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada dewan hakim yang sudah dikukuhkan. Selama bekerja, jika ada membutuhkan dengan pemerintah daerah jangan segan-segan untuk menyampaikan kepada kami, selamat kepada kita semua semoga sukses," tuturnya.

Sementara itu, Kakan Kemenag Rohul Drs H Syahruddin MSy menjelaskan, jumlah Dewan Hakim yang dikukuhkan, terdiri diri Dewan Hakim 5 orang, Majlis hakim provinsi 8 orang, Majlis Hakim Kabupaten 20 orang Majlis Hakim Pembantu 22 orang.

Lanjutnya, yang diberi penilaian pada perlombaan, Tilawah, anak ,Remaja,  dewasa, Tartil, qiroah mujawat dewasa Sahril, fahmil, hibzil 1,2,5, 10,20,30 juz, Cabang Hot, cabang dekorasi, hiasan mushalah pawai taaruf, naskah, kontemporer.

"Untuk peserta, seluruh kecamatan se Kabupaten Rokan Hulu sudah mendaftar," pungkasnya. (spiritriau.com)

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]