Taufik Kurniawan Akhirnya Penuhi Panggilan KPK


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.

"Taufik Kurniawan (TK) diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Febri mengungkapkan, saat ini, politikus PAN itu sedang menjalani pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka. "Saat ini sedang di ruangan pemeriksaan," imbuh Febri.

Sementara itu, saat tiba di Gedung KPK, Taufik menuturkan akan mengikuti segala proses hukum yang sedang dijalaninya saat ini. Taufik pun langsung menuju ke dalam markas antikorupsi.

Loading...

Dalam hal ini, KPK telah resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Politikus senior PAN tersebut diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen.

Uang suap sebesar Rp3,65 miliar tersebut diterima Taufik Kurniawan sebagai fee atas pemulusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) ‎fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen tahun anggaran 2016.

Awalnya, Bupati Kebumen M. Yahya Fuad (MYF) yang telah menjadi terpidana kasus suap pemulusan APBD Kebumen mendekati Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI ‎bidang ekonomi dan keuangan juga dapil Jawa Tengah untuk memuluskan alokasi anggaran Kebumen senilai Rp100 miliar.

Diduga, Taufik mematok harga untuk memuluskan alokasi DAK Kabupaten Kebumen tersebut. Anggaran yang dipatok oleh Taufik Kurniawan sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

Muhammad Yahya Fuad meminta sejumlah rekanan untuk mengumpulkan uang guna kepentingan pembayaran permintaan fee 5 persen tersebut.

Namun, dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar dari rencana awal Rp100 miliar‎. DAK tambahan tersebut disinyalir akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(okezone.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]