Pemilik Narkoba Serahkan Diri, Pernah Ajak Istri Konsumsi Sabu


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial IBNW akhirnya menyerahkan diri ke petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gianyar.

Pelaku yang berusia 33 tahun ini, menyerahkan diri pada Rabu (30/10/2018) silam. Dia diketahui sebagai pemilik dari 9 plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu, hasil penggrebekan pada rumah di Lingkungan Sampiang, Kelurahan Gianyar.

Kepala BNNK Gianyar, Sang Gede Sukawiyasa menjelaskan IBNW diantar oleh salah satu tokoh masyarakat Gianyar, Ngakan Rai.

Dikatakan tokoh masyarakat ini sekaligus yang membantu membujuk IBNW agar mengikuti proses hukum dengan baik. "Dengan kesadaran sendiri atas bujukan tokoh masyarat, pelaku pemilik 9 klip SS ini akhinya menyerahkan diri ke petugas, " ucapnya.

Loading...

Kepada petugas, IBNW mengakui sebagai pemilik sekaligus pengedar barang haram itu. Hanya saja, dari mana sumber barang tersebut tersangka belum mau mengungkapkan. "Ini masih kami selidiki dan kembangkan, termasuk untuk mengungkap jaringannya," terang Sukawiyasa.

Ditegaskan sembilan klip SS siap edar itu diakui sebagai miliknya. Masing-masing paket berat 0,08 gram netto. "Total keseluruhan BB diduga narkotika jenis Methampetamine/Sabu Seberat 2,43 gram Brutto atau 0,72 gram Netto," jelasnya.

Ketika diintrogasi, tersangka IBNW mengaku sebatas mengedarkan sabu di wilayah Gianyar. Parahnya, tersangka IBNW turut mengajak istri tercintanya DM untuk sama-sama menggunakan barang haram itu. Sehingga ketika dites urine, hasilnya positif mengandung kandungan zat Amphetamine. "Pengakuan istrinya, pernah diajak pakai sabu pada 30 September lalu. Hanya sekali," terang Sang Gede.

Namun demikian, hingga kemarin BNNK Gianyar menetapkan DM sebatas sebagai saksi, dan untuk selanjutnya akan direhabilitasi. Terkait status DM sebagai ibu menyusui anak balitanya yang baru berusia 1 tahun 8 bulan, Sang Gede Sukawiyasa memastikan si balita tidak terkontaminasi. "Anaknya tidak masalah, tidak ada kontaminasi," tegasnya.

Keduanya saat ini masih dalam penahanan BNNK Gianyar, meski demikian si ibu DM masih diberikan kesempatan untuk mengasuh anaknya yang masih balita. Hanya saja, malam hari balita tersebut harus pulang sementara ibunya menginap di kantor BNNK Gianyar dalam pengawasan. Terhadap tersangka IBNW, dipasangkan pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini diawali dari informasi masyarakat sekaligus pemetaan wilayah yang rawan peredaran gelap narkoba. Namun saat digeledah di rumahnya di Banjar Sampiang, Kelurahan Gianyar, Selasa (29/10/2018) sore tersangka IBNW tidak ada.

Tim berantas BNNK Gianyar hanya bertemu dengan istri tersangka, inisial DM berikut barang bukti 9 paket shabu dalam kamar. Terpaksa, sang istri DM digelandang ke kantor BNNK Gianyar di Jalan Bypass Buruan, Kecamatan Blahbatuh berikut barang bukti. Sementara tim berantas melakukan pencarian hampir menetapkan IBNW dalam daftar apencarian orang (DPO). 

(okezone.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]