Manfaat Integrasi NPWP dengan KTP
MEDIALOKAL.CO - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk kemudahan mengakses data masyarakat. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Ditjen Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan menyatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang telah ditandatangani pada 13 Agustus 2018.
"Dukungan dari Ditjen Dukcapil akan sangat membantu Ditjen Pajak dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak," ujar dia dalam acara penandatanganan di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta.
(okezone.com)
Berita Lainnya
Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 1,1 Juta
Dorong Anak Muda Berwirausaha, Wabup H.Syamsuddin Uti Buka Sosialisasi Wirausaha Muda
Sempolet Khas Suku Melayu Yang Lezat
Sektor Pariwisata Riau Bangkit, Kunjungan Turis Meningkat Lagi
Sepanjang 2022, Inflasi Riau Capai 6,81 Persen
Panik Gak! Harga TBS Sawit di Riau Turun Tipis
Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 1,1 Juta
Dorong Anak Muda Berwirausaha, Wabup H.Syamsuddin Uti Buka Sosialisasi Wirausaha Muda
Sempolet Khas Suku Melayu Yang Lezat
Sektor Pariwisata Riau Bangkit, Kunjungan Turis Meningkat Lagi
Sepanjang 2022, Inflasi Riau Capai 6,81 Persen
Panik Gak! Harga TBS Sawit di Riau Turun Tipis