Bawaslu Kaji Laporan Terhadap Maruf Amin soal Redistribusi Tanah


Loading...

 MEDIALOKAL.CO - Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu terkait menjanjikan pembagian tanah melalui redistribusi aset lahan milik pemerintah kepada petani. Bawaslu mengatakan akan mengkaji apakah hal tersebut merupakan program kerja yang ditawarkan.

"Kita kaji dulu apakah itu program yang sudah ada saat ini atau program baru yang ditawarkan, namanya program kerja," ujar Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Bagja mengatakan redistribusi tanah yang dijanjikan telah ada dan menjadi program pemerintah. Hal inilah yang menurutnya perlu terlebih dulu diperiksa. 

"Redistribusi tanah kan bukan hanya program sebelumnya, sebelum pemerintahan Pak Jokowi juga ada," kata Bagja.

Loading...

"Makanya kita kaji dulu apakah itu program selanjutnya, apakah program dari tim kampanye Jokowi-Ma'ruf atau seperti apa? Kita belum tahu," sambungnya.

Selain itu, Bawaslu juga akan melihat apakah kejadian tersebut memenuhi unsur kampanye. Dia mengatakan, salah satu unsur kampanye adalah mempromosikan program kerja.

"Memenuhi kampanye atau tidak? Kampanye unsurnya memenuhi pemilih, dengan visi misi, program kerja dan citra diri. Memenuhi atau tidak kan belum tentu," kata Bagja.

Pelaporan dimasukkan atas nama Andi Samsul Bahri sebagai masyarakat. Laporan disertai bukti video pidato Ma'ruf yang beredar di aplikasi WhatsApp.

Andi Samsul Bahri melaporkan Ma'ruf ke Bawaslu dengan pendampingan dari tim Advokat Masyarakat Adil dan Makmur (Tamam). Ma'ruf dilaporkan karena dituduh melanggar Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Aturan tersebut melarang peserta pemilu menjanjikan materi kepada peserta kampanye.

"Nah, hal tersebut kita lihat bahwa itu diduga melanggar UU Pemilu terkait 280 ayat 1 huruf J maupun 521," ujar kuasa hukum Andi dari Tamam, Muhammad Akhiri, setelah memasukkan laporan ke Bawaslu.

"Terkait dengan pelaksana dan peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," sambungnya.

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]