Kedapatan Kantongi Shabu, FD Ngaku Kerja di Dinsos Siak


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Sat Narkoba Polres Siak berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkoba berinisial FD (34), seberat 0.18 Gram. 

Penangkapan itu dilakukan pada hari Jumat (9/11 /2018), pukul 13.30 Wib di Jalan Sultan Syarif Kasim RT 005 RW 006 Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. 

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani membenarkan penangkapan itu dan kini pelaku telah diamankan di Mapolres Siak.

"Penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat," kata AKP Jailani.

Loading...

AKP Jailani menjelaskan, bahwa  FD itu ternyata bekerja di salah satu intansi pemerintah di Kabupaten Siak tempatnya di Dinas Sosial Kabupaten Siak.

"Pelaku mengaku bekerja di Dinas Sosial di Kabupaten Siak," terang Kasat Narkoba. 

‎Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku sebanyak satu paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.18 Gram, satu buah kotak Kacamata Warna Hitam merk Oriflame, satu helai baju kemeja motif kotak warna Putih, empat buah mancis, satu unit HP merk Oppo warna Putih, satu unit HP merk Nokia warna Hitam, Delapan  pack plastik klip bening, satu lembar kertas slip penyetoran Bank BNI serta dua alat hisap Shabu atau Bong.

Dari kronologi penangkapan pelaku Narkotika tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin Kanit II Idik Sat Resnarkoba Polres Siak Aipda Johan Wahyudi. Saat penyelidikan tentang kebenaran informasi sekira pkl 11.30 wib tepatnya di jalan S.S. Kasim RT 005 RW 006 Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, tim kemudian langsung mengamankan dan menggeledah pelaku, alhasil ditemukan satu paket Narkoba diduga jenis Shabu di dalam saku baju milik tersangka.

Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Siak melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan ditemukan barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]