Koin Nuril Perekam Kepsek Mesum Dipenjara Tembus Rp 192 Juta!


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Warga menggalang dana untuk Baiq Nuril agar lolos dari denda Rp 500 juta. Selain itu, Nuril masih tetap terancam 6 bulan panjara karena merekam perbuatan mesum atasannya yang juga Kepsek SMAN 7 Mataram, NTB.

Penggalangan dana itu dibuat di kitabisa.com. Hingga Jumat (16/11/2018) pukul 09.30 WIB, telah terkumpul Rp 192.162.951.

"Kita kaget juga sudah sebanyak itu," kata inisiator penggalangan dana, Anindya Joedion saat berbincang dengan detikcom.

Yang cukup mengagetkan, Rp 192 juta terkumpul dalam tiga hari. Hal ini menandakan keresahan nasib Nuril juga dirasakan masyarakat.

Loading...

"Ini pertanda masyarakat resah. Selama ini dikira UU ITE hanya untuk buzzer, ternyata anggak. Ini lho Ibu Nuril cuma staf TU SMAN bisa kena juga," ujar Anindya.

Penggalan dana itu ditargetkan mencapai Rp 550 juta. Namun, penyerahan dana itu akan dikordinasikan lewat kuasa hukum Nuril. Sebab, target perjuangan Nuril adalah bebas.

"Kita lihat nanti upaya hukumnya. Kalau bebas, maka uangnya diserahkan ke Bu Nuril," ujar Anindya.

Sebagaimana diketahui, Baiq Nuril merekam percakapannya dengan Kepsek M tentang cerita mesum yang dilakukannya dengan atasan Nuril di bagian keuangan SMAN 7 Mataram. Tindakan perekaman itu justru membuat Nuril diberhentikan bekerja. Nuril dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap menyebarkan rekaman percakapannya dengan M.

Akan tetapi Baiq Nuril mengaku bahwa dirinya merekam percakapan tersebut hanya untuk menjaga keutuhan hubungan keluarganya serta melindungi dirinya karena merasa dilecehkan secara seksual.

"Soalnya suami saya tahu kalau saya suka pulang larut malam. Waktu itu si kecil (anak bungsu) masih menyusui. Tapi si kepala sekolah ini dulu tetap dia ajak saya pulang malam," cerita Nuril menjelaskan alasan merekam perilaku cabul atasannya.

Belakangan rekaman itu beredar dan ia diproses. Awalnya, Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi oleh MA, Nuril divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
 

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]