Jajakan Diri, 9 Wanita Bandung Didenda Rp 600 Ribu


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Sebanyak 9 orang wanita penjaja seks komersial (PSK) terpaksa merogoh kocek dalam-dalam. Mereka didenda hakim usai dijaring petugas Satpol PP Kota Bandung lantaran jajakan diri di pinggir jalan untuk menggaet pria hidung belang. 

Sembilan wanita itu menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/11/2018). Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) nomor 11 tahun 2015.

"Mengadili, menimbang denda Rp 600 ribu kalau tidak dibayar diganti kurungan selama tujuh hari," ujar hakim tunggal, Rudi Martinus, saat membacakan amar putusannya.

Hakim sempat bertanya soal alasan mereka menjajakan diri di pinggir jalan. Rata-rata dari mereka beralasan karena faktor ekonomi. Mereka menyebut tak punya pekerjaan lain untuk mendapatkan uang. 

Loading...

Hakim lalu menasehati ke sembilan wanita tersebut. Hakim meminta agar selepas persidangan, mereka tak kembali ke jalan. Bahkan hakim mengancam akan memberi hukuman lebih berat apabila mereka kembali ditangkap dan diadili. 

"Jangan melakukan lagi, bisa lebih besar dendanya. Kalau kerja bisa jadi apa kek, begitu ya," kata Rudi. 

Sembilan wanita tersebut terjaring operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung pada Kamis (22/11) hingga tadi dini hari. Mereka ditangkap di sejumlah kawasan dari mulai Jalan Inggit Garnasih, Stasiun Barat hingga Otto Iskandardinata (Pasar Baru). 

"Totalnya yang kita amankan ada 9 orang. Semuanya dilakukan sidang tipiring," ucap Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada di tempat yang sama. 
 

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]