Lakukan MoU dengan Balai Sertifikasi Elektronik Lembaga Sandi Negara, Ini Kata Bupati Siak

Foto : Penandatanganan MoU Diskominfo dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) .

Loading...

SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak dan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) sepakat menjalin kerjasama melalui penandatanganan perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di lingkungan Pemkab Siak.

Perjanjian kerjasama atau MoU yang ditandatangani Arfan Usmab dari Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dengan Anton Setiyawan, Balai Sertifikasi Elektronik Lembaga Sandi Negara itu disaksikan Bupati Siak Syamsuar dan Kadis Kominfo dan Statistik Riau Yogi Getri di kantor Bupati Siak, Selasa (07/11/2017).

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Sri Indrapura Kabupaten Siak ini bertujuan mewujudkan penerapan sistem elektronik yang aman di lingkungan Pemkab Siak dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Bupati Siak, Syamsuar menyatakan Siak sebagai salah satu pemerintah hasil pemekaran pada proses otonomi daerah terus berbenah diri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui aplikasi pelayanan terpadu Kabupaten Siak.

Loading...

"Kemenkominfo menetapkan Siak sebagai salah satu dari 25 daerah yang akan dikembangkan menjadi smart city. Untuk itu aplikasi sistem elektronik seperti e-UMKM, e-PPA, e-Usaha dan lainnya itu perlu dukungan pengamanan Lemsaneg," ujar Syamsuar.

Sebagai informasi ruang lingkup dalam kerjasama ini penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada Pemkab Siak, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik.

Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan paparan mengenai pemanfaatan dan pengelolaan sertifikat elektronik serta bagaimana membangun kesadaran keamanan informasi oleh Kepala BSrE Lemsaneg, Anton Setiyawan.

Sebelum acara selesai, staf DPMPTSP Kabupaten Siak memaparkan proses pengurusan izin usaha sistem online, melalui aplikasi SMILE. Dengan sistem itu kepala dinas yang berwenang bisa menyetujui/memberikan perijinan (stempel dan tandatangan) kapan dan dimanapun ia berada.(*)

 

Sumber : Goriau.com 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]