Syamsuar Sosialisasikan Program KUR Kepada Petani Sawit Kabupaten Siak


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Bupati Siak Syamsuar menyampaikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian RI, menyediakan dana sebesar Rp 5 triliun dana tersebut diperuntukan peremajaan (replanting) kebun kelapa sawit masyarakat Riau. Namun disayangkan hingga saat ini pelaksanan program tersebut realisasinya terbilang rendah.

Sebelumnya program peremajaan kebun sawit sudah ia sosialisasikan sejak tahun 2012 lalu dengan turun ke desa desa menyampaikan tujuan replanting. Namun kurang mendapat sambutan dan perhatian dari masyarakat. Mungkin karna kredit yang mahal atau pasca replanting masyarakat kehilangan pendapatan.

 

"Saat saya melakukan pertemuan dengan Direktur Jendral Perkebunan RI beberapa waktu lalu di Jakarta saya menyampaikan, ini merupakan tantangan bagi saya dan segera akan memanggil dan mengumpulkan pihak pihak yang terkait untuk memberikan penjelasan apa yang menjadi masalah sehinga masyarakat tak mau Replanting sementara duit sudah ada," ungkannya pada acara Percepatan Peremajaan Kebun Kelapa Sawit di Kabupaten Siak di Gedung Tengku Mahratu Siak, Senin (10/12/2018).

Loading...

Ia menambahkan, semestinya program yang sudah disiapkan pemerintah pusat jangan di sia siakan, ini merupakan kesempatan emas bagi kita hendaknya di manfaatkan kesempatan dengan baik. Riau salah satu daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia menjadi tujuan pemerintah pusat dalam program kredit usaha rakyat (KUR) khusus Peremajaan Sawit Rakyat (PRS).

Dulu peremajaan kebun sawit persyaratannya cukup ketat harus 300 hektar dulu, kemudian mengunakan apalis. Namun saat ini persyaratan peremajaan sawit sudah dipermudah oleh pemerintah dengan sesederhana mungkin tujuannya agar masyarakat segera melakukan peremajaan kebun sawit yang diprioritas usia di atas 25 tahun.

"Kalau dulu ok lah peremajaan kebun sawit persyaratanya berat, namun dengan adanya perubahan penyerderhanaan urusan, tetapi progresnya tetap rendah, lalu ini ada apa,"tegasnya.

 

Dijelaskannya, ia menghimbau kepada para camat yang hadir bersama kepala Kampung untuk cek dan men data kebun sawit milik warga yang usianya di atas 25 tahun. Agar melaporkan kepadanya berapa sesunggunya jumlah data ril kebun sawit warga yang usinya di atas 25 tahun.

 "Senganja saya kumpulkan camat pada hari ini saya meminta data ril nih jumlah lahan sawit warga yang usiannya di atas 25 tahun, dalam minggu ini saya sudah dapat, dengan data ini sehingga kita tahu desa yang mana yang di lakukan peremajan,"terangnya.

Pada kesempatan itu Syamsuar juga menjelaskan, camat harus bisa menjelaskan kepada warga prioritas Replanting usia sawit di atas 25 tahun, atau ada masyarakat yang memiliki kebun sawit yang bibitnya tidak elok, kemudian ada juga sawit masyarakat usianya di bawah 25 tahun namun tidak roduktif itu juga dapat di bantu melalui program ini. Kemudian para camat juga di minta menyampaikan kepada warga peremajaan buka untuk sawit pelasma saja namun untuk seluruh kebun sawit termasuk juga petani swadaya.

Sasaran replanting ini tidak hanya menyangkut kelapa sawit plasma tapi semua perkebunan kelapa sawit dan menyentuh seluruh pekebun kelapa sawit. Bupati juga menginstruksikan kepada Dinas terkait dan para camat untuk mendata kembali luas dan lokasi replanting berdasarkan daerah masing-masing. 

Program ini juga merupakan program nasional dari pemerintah pusat untuk mensejahterakan masyarakat. Dan kepada petani juga disampaikan bahwa tidak ada lagi perluasan areal perkebunan kelapa sawit dan Bupati berharap Kabupaten Siak menjadi daerah terluas yang melakukan replanting kelapa sawit.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak Budiman Safari mengatakan, bahwa realisasi usulan peremajaan kelapa sawit untuk Kabupaten Siak tahun 2018 seluas 1.383 Ha. Sedangkan potensi luas yang belum diremajakan seluas 23.091 Ha dan baru 1.709,83 Ha yang sudah diremajakan. 

"Kita mengusulkan peremajaan kebun sawit tahun 2018 seluas 2.470 Ha. Dan tersebar di lima kecamatan yaitu, Kerinci Kanan, Dayun, Lubuk Dalam, Koto Gasib dan Kandis,"ungkapnya.

Lanjut kata dia, untuk dapat meremajakan kebun kelapa sawit ada beberapa kriteria diantaranya umur tanaman diatas 25 tahun atau produktivitas kurang dari 10 Ton TBS/Ha/Thn. Kepemilikan lahan maksimum seluas 4 Ha per KK dan dapat diberikan secara bertahap. 

Hal terpenting adalah lahan tidak berada dalam kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, HPT dan kawasan terlarang lainnya. Selama proses replanting, pemerintah baik pusat maupun provinsi.

"Kita bersama Ditjen Perkebunan akan turun dan melakukan pendampingan sampai proses penanaman kembali,"terangnya. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]