Brigadir Eko dan Bripda Dori Seenaknya Hancurkan Citra Polri


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Brigadir Eko Budi Sukoyo (32) dan Bripda  Buma Putra (25) menghancurkan citra Polri karena melakukan perbuatan sangat tidak terpuji.

Dua mantan anggota Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, itu terlibat kasus sangat memalukan.

Brigadir Eko yang sempat bertugas di bagian operasional terlibat tindak pidana pencurian motor (curanmor) sebanyak enam kali.

Selain itu, dia juga melakukan desersi atau meninggalkan kedinasan tanpa keterangan selama 33 hari.

Loading...

Sementara itu, kasus yang menjerat Bripda Dori justru lebih memalukan.

Dia terbukti mencabuli anak di bawah umur. Bripda Dori yang sempat menjadi anggota Sat Shabara Polresta Pontianak juga melakukan desersi selama 141 hari.

Polresta Pontianak pun akhirnya melakuka tindakan tegas dengan memecat Brigadir Eko dan Bripda Dori.

Keduanya dipecat dalam upacara yang digelar di halaman Mapolresta Pontianak, Jumat (7/12).
Mereka dianggap layak dijerat pasal 11 huruf C dan Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dengan Tidak Hormat.

"Sanksi tegas ini adalah wujud komitmen dari pimpinan terhadap anggota Polri bahwa yang melakukan pelanggaran atau pidana pasti akan diberi sanksi yang berat," kata Kapolresta Pontianak Muhammad Nasir Anwar sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (15/12).

Anwar pun berjanji membina anggota Polresta Pontianak agar tidak melakukan pelanggaran yang bisa mencoreng Polri.

“Bagi yang berprestasi, akan saya beri reward," kata Anwar. (jpnn.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]