Mau Beli Elpiji 3 Kg di Pelalawan, Anda Harus Membawa Foto Copi KK dan KTP

Foto : Surat edaran berisi tentang sistem pendistribusian penyalur elpiji 3 Kg bersubsidi yang dikeluarkan Diskopukmperindag Pelalawan.

Loading...

PELALAWAN - Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan yang membeli gas elpiji ukuran 3 Kg diharuskan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Pelalawan.

Surat edaran yang ditanda tangani Kepala Diskopukmperindag, Zuherman Das, tertulis tujuh item tentang sistem pendistribusian penyalur elpiji 3 Kg bersubsidi.

Dalam surat edaran itu tertulis, konsumen ketika membeli elpiji 3 Kg membawa fotokopi KK dan KTP. Masing-masin KK akan mendapatkan 1 tabung.

Loading...

Apabila ditemukan foto kopi KK dan KTP pada hari yang sama di Pangkalan yang berbeda maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan pelayanan pembelian elpiji 3 Kg terlebih dahulu.

Dalam surat edaran itu juga ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 Kg untuk Kecamatan Pangkalan Kerinci sesuai SK Bupati Pelalawan No: 125 Tahun 2016 sebesar Rp 18.000 per tabung.

Pantauan awak media, Rabu (08/11/17), sejumlah warga yang ingin mendapatkan gas elpiji 3 Kg Mulai membawa fotokopi KK dan KTP. (*)

 

 

Sumber : Goriau.com 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]