Terkait OTT di Bapenda Rokan Hulu, Selain Bisman, Kabag Hukum dan Ajudan Sekda Beri Kesaksian


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Penyidik Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Satreskrim Polres Rokan hulu (Rohul), Terus Melakukan Pengembangan terhadap Kasus Dugaan Pemotongan Upah Pungut Insetif Pajak Daerah, di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hulu.

Setelah Memanggil Plt Kepala Bapenda Rohul Bisman, Rabu (26/12/2018) pagi, Penyidik memanggil Kepala Bagian Hukum Edi Suherman Serta Ajudan Sekda Rohul, joko, untuk dimintai keterangan sebagai Saksi. 

Edi Suharman datang memenuhi panggilan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohul, sekitar pukul 10.00 WIb pagi. Ia datang denggan mengenakan stelan baju Putih dan celana Hitam.

Saat datang memenuhi panggilan penyidik, Edi dan Joko langsung masuk ke ruang penyidik tanpa melontarkan sepatah katapun kepada awak media. 

Loading...

Setelah diperiksa selama hampir 2 jam, barulah edi suharman memberikan keterangan kepada awak media. Kepada awak media, Edi menjelaskan bahwa kedatanganya memenuhi panggilan penyidik bertujuan untuk memberikan keterangan terkait kasus OTT pemotongan upah pungut insetif pajak daerah di bapenda rohul.

"Saya disini sebagai saksi terkait kasus OTT di bapenda Rohul" Ujarnya.

Meski mengaku dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Tipikor, edi enggan menyampaikan secara detail pertanyaan apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya terkait kasus tersebut. Edi hanya menegaskan, bahwa Keterangan yang diberikanya kepada penyidik terkait tugasnya sebagai Kabag Hukum.

"Saya lupa berapa pertanyaan, Tanya penyidik saja, yang jelas terkiat tugas saya di bagian Hukum" katanya sambil berjalan meninggalkan awak media.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan pemotongan Upah Pungut (UP), insetif pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah kabupaten rokan hulu ini terungkap setelah polisi melakukan operasi tangkap tangan, pada 6 desember lalu, di kantor bapenda rohul.

Saat ini, penyidik telah mentapkan seorang ASN berenisial-D, sebagai tersangka. selain itu, penyidik juga sudah memeriksa 8 orang saksi, termasuk plt kepala bapenda rohul, Bisman B.si. Msi, sebagai saksi kasus tersebut.

Untuk diketahui sebelumnya, dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pendapatan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, (Bapenda-Pemkab-Rohul), Riau, Kamis, (6/12/2018) sekira jam 13.00 Wib,  pelaku ada satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari yang diamankan empat orang.

Kasus OTT ini, masih terus dilakukan penyelidikan oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu, dan sampai dengan Selasa, (11/12) saksi sudah diperiksa 5 orang, masing-masing berniaial Az, RD, Yy dan dua lagi lainnya.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka bernisial Dp oknum PNS  sebuah jabatan di Kantor Bapenda Rohul dan sudah dititip di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian. Sedsngkan saksi ada sudah diperiksa 5 orang diantaranya, yang sama-sama diduga OTT awal bernisial Az," jelas Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah AKS, S,IP M.Si didampingi, Kasat Reskrim AKP Harry Avianto SH SIK, Kanit I Satreskrim (Kanit Pidum) Ipda Jon  Heri SH, Paur Humas Ipda Nanag Pujiono SH di kantornya.

Lanjut Kompol Willy, dugaan OTT ini dilaksanakan oleh Tim Saber Pungli Polres Rohul sesuai program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saberpungli adalah salah satu bagian bersih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Ditanya awak media apa yang diduga di OTT berapa barang bukti dan apa ada tersangka lain dan apa penyelidikan dilakukan dari awal tahun 2018 ini ?, jawab wakapolres Rohul, pada saat dilakukan OTT, Tim Saber Pungli Polres Rohul amankan barang bukti Rp 12.100.000 (Dua belas juta seratus ribu rupiah).

"Dana yang jadi BB (Barang bukti) itu, diduga pemotongan hasil upah pungut pajak. Dan dugaan OTT ini masih terus dikembangkan. Perkembangan akan kita informasikan kepada kawan-kawan wartawan," tegas Kompol Willy.

"Tentang perkembangan yang ada sebelumnya. Kita tidak tertutup kepada kawan media, namun ini daru di ekspose setelah ada hasil penyelidikan dan ada sudah ditetapjan sebagai tersangka," jelas Wakapolres Rohul.

"Diduga tersangaka dikenakan undang tindak pidana korupsi pasal 12 huruf E dan F tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ancaman 20 Tahun Penjara," pungkasnya. 

Untuk diketahui sebelumnya khabar adanya dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak terkait di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu,  Riau dinilai masih bungkam dan ditutupi. Karena semua yang dikonfirmasi data akurat mereka tak mau ekspose secara resmi. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]