Yusril Imbau Polisi Abaikan Laporan Pada Tengku Zulkarnain


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan pihak kepolisian mengabaikan laporan penyebaran konten hoaks terhadap Tengku Zulkarnain.

Pasalnya, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut bukan orang pertama yang menyebarkan kabar bohong terkait tujuh kontainer kertas suara pemilihan presiden yang sudah dicoblos untuk pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Selain itu, Tengku Zulkarnain lewat akunnya di Twitter @ustadtengkuzul, juga tidak menyebarkan kabar hoaks, tapi mempertanyakan informasi tersebut.

"Polisi sebaiknya fokus mencari pelaku pertama yang menulis konten hoaks dan yang memviralkannya di media sosial. Tengku Zulkarnain jelas bukan pelaku utama. Beliau memang sempat mempertanyakan konten hoaks tersebut di akun Twitter miliknya," ujar Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Sabtu (5/1).

Loading...

Alasan lain, Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga menyebut Tengku Zulkarnain telah menghapus kicauannya tersebut, tak lama setelah diposting dan diretweet beberapa akun lain.

"Beliau segera menghapus twit dimaksud karena mendapat informasi bahwa konten itu ternyata hoaks," ujar kuasa hukum pasangan calon presiden Joko Widodo-Maa'ruf Amin itu.

Lebih lanjut Yusril mengatakan, karena kicauan Tengku Zulkarnain masih bersifat mempertanyakan, maka ada alasan pembenar padanya sehingga menghapuskan sifat pidana sebagai penyebar konten hoaks tanpa menelitinya lebih dahulu.

Yusril juga menegaskan, hoaks memang harus diperangi karena mengganggu masyarakat untuk memeroleh informasi yang benar. Namun, penegakan hukum terhadap dugaan pelakunya tetap harus menjunjung tinggi atas kehati-hatian agar tidak kontra produktif.
"Tengku Zulkarnain adalah ulama yang berwibawa dan disegani. Karena itu, mengambil langkah hukum terhadap beliau harus ekstra hati-hati," kata dia.

Yusril mengingatkan, jangan sampai berkembang lagi isu kriminalisasi ulama yang justru menjadi boomerang bagi penegakan hukum yang adil dan objektif.(jpnn.com )






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]