Simpan Pil Extacy Pria ini di Cokok Polisi di Halaman Rumah


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Hasil pengembangan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Rokan Hilir dengan tertangkapnya pasangan suami istri (Pasutri) DD (44) dan ER (30) warga Jalan Utama Bagansiapiapi Kepenghuluan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir,  terkait  kasus narkotika jenis sabu dan pil extacy, petugas kembali menangkap seorang pria berinisial EM (28) di halaman rumah.

Informasi  yang berhasil dirangkum spiritriau.com di Mapolres Rokan Hilir Minggu (6/1/2019) mengatakan 

Tersangka EM warga Jalan Perwira Bagan Siapiapi Rt.001 Rw.001 Kel.Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir ditangkap petugas karena gelagatnya mencurigakan ketika datang kerumah DD  Sabtu (5/1/2-2019). 

EM  datang sendirian kerumah tersangka DD dan ER , saat petugas mendekati pria tersebut terlihat seperti membuang sesuatu dari tangannya. Karena gelagat tersangka mencurigakan petugas langsung  mengamankan dan memeriksan EM. Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan  sebuah bungkusan plastik berisikan 10 butir narkotika jenis extacy merek ikan. Setelah petugas melakukan introgasi tersangka EM mengakui benda tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti  (BB) diamakan petugas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Loading...

Kapolres Rokan Hilir Akbp Sigit Adiwuryanto, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP.Herman Pelani SH membenarkan kejadian tersebut.Pihaknya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut," Kita telah mengamankan tersangka beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut, dan saat ini tersangka berada di rumah tahanan (rutan) Mapolres Rokan Hilir, ucap Herman Pelani (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]