Janda di Rohil Ribuan, Tercatat PA Hanya 608 Perkara


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Sepanjang tahun 2018 lalu , Pengadilan Agama ( PA) Rokan Hilir (Rohil) yang berkantor di Kepenghuluan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih memutuskan 608 pengajuan gugatan cerai, Padahal jumlah jandadi Rohil ini mencapai ribuan.

Ketua Pengadilan Agama Rohil Tirmizi SH MH saat dikonfirmasi  diruang kerjanya Selasa 8 Januari 2019 melalui Jubir Mardhiyyatul Husna Hasibuan SHi MH mengatakan bahwa sisa kasus gugat cerai pada tahun 2017 lalu sebanyak  talak 23 dan gugatan cerai sebanyak 76 perkara. Sementara pada tahun 2018 perkara cerai talak sebanyak 150 dan cerai gugatan sebanyak 422 perkara. 

Sehingga pada tahun 2018 yang lalu Pengadilan agama Rohil memutus perkara sebanyak 608 perkara, itu semua sudah termasuk sisa perkara pada tahun 2017 yang lalu. "Kata Mardhiyyatul Husna Hasibuan.


Menurutnya, penyebab kebanyakan pasangan yang mengajukan gugatan cerai itu berakar dari pertengkaran, perselisihan,  ketidakcocokan dan permasalahan ekonomi dalam rumah tangga. Sehingga mereka melakukan gugatan di kepengadilan agama Rohil."  (Spiritriau.com)

Loading...






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]