Terkait di Berlakukannya Razia Berburu, Ini Kata Kasat Lantas AKP Agustinus Chandra


Loading...

SIAK - Terkait diberlakukannya  razia sistim berburu oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Siak itu, guna menindak adanya kendaraan bodong (Kosongan). 

Hal ini dilakukan sesuai hasil dari kegiatan operasi dimalam pergantian tahun 2019 kemarin yang dilakukan didepan kantor DPRD Siak, Satlantas Polres Siak telah mengamankan 40 unit sepeda motor tampa memiliki surat . 

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK, melalui Kasat Lantas Polres Siak, AKP Agustinus Chandra  SH. SIK mengatakan, tindakan yang diberlakukan ini sesuai undang undang yang dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Kapolri, vademikum (rangkuman dan penjabaran dari UU dan peraturan yang ada). 

"Dalam penindakan untuk pelangaran lalu lintas itu digolongkan menjadi dua diantaranya, penindakan bergerak dan berburu, selain itu juga penindakan ditempat,"kata Kasat Lantas AKP Agustinus Chandra, Rabu (9/1/2019).

Loading...

Dikatakannya, peraturan ini diberlakukan sesuai hasil dari bukti operasi dimalam pergantian tahun 2019 kemarin, bahwa banyak ditemukan kendaraan roda dua yang tidak memiliki surat. 

"Seperti 40 unit yang ditilang di depan kantor DPRD itu, semuanya motor bodong alias kendaraan tampa memiliki surat. Jadi mulai hari ini, kita akan berlakukan sistim yang sudah diterapkan. Dan ini semua dilakukan agar di kabupaten Siak ini tidak ada lagi kendaraan yang tidak memiliki surat,"ucap Kasat Lantas Polres Siak. 

 

Liputan Sumiati

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]