Satu Tersangka Karhutla Diamankan Polres Dumai


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Mulai memasuki musim kemarau, Provinsi Riau sangat rentan dengan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hal ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak.


Kota Dumai sebagai salah satu daerah yang sangat riskan terjadinya musibah tahunan ini sejak jauh haritelah melakukan pencegahan serta sosialisasi kepada masyarakat. 


Namun lagi-lagi terjadi Karhutla akibat ulah tangan manusia. Satu tersangka berhasil diamankan Polres Dumai, yakni MS (50) warga Jalan Kamboja, Kecamatan Dumai Kota.


Dirinya harus mendekam dalam penjara akibat diduga melakukan pembakaran lahan miliknya yang berada di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat tersebut seluas 3 hektar.

Loading...


Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan menyampaikan bahwa pengungkapan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar, diduga melanggar pasal 108 jo pasal 69 UU RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup.


Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku diduga melakukan pembakaran lahan pada Jumat (4/1/2019) pekan lalu sekitar  pukul 09.30 WIB.


"Tim operasi mendapat informasi dari ketua RT setempat bahwa di Jalan Sunan Kali Jaga Kelurahan Purnama Kecamatan  Dumai Barat telah terjadi kebakaran lahan, setelah itu anggota melakukan pemadaman dan melaksanakan olah TKP," jelas Kapolres pada Kamis (10/1/2019) di Mapolres Dumai.


Ia menjelaskan bahwa pelapor dan saksi  mendatangi TKP tersebut, di TKP di temukan seorang sedang mematikan api dengan cara memukul menggunakan ranting kayu, kemudian  menanyakan  kepada terlapor tentang kegiatan dia di tempat tersebut. "Terlapor mengatakan hanya mengecek lahan miliknya yang baru di suruh bersihkan oleh Samsuri," terangnya.


Kapolres mengatakan menurut keterangan pelaku, kebakaran berawal saat pelaku yang tengah membersihkan lahan sambil merokok membuang puntung rokok di sekitar TKP, dan tidak lama setelah itu api muncul dari tempat pelaku membuang puting rokok tersebut.


"Tiba tiba ada asap, kemudian terlapor mematikan asap tersebut dengan cara memukul kayu dan pelapor mengatakan karena memukul tersebut bunga api berterbangan," tuturnya.


Dengan kondisi cuaca saat ini, udara yang panas dan angin kencang sehingga dengan cepat lahan kaplingan milik tersangka tersebut terbakar.


Setelah diamankan, tersangka bersama beberapa barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna penyidikan lebih lanjut.


"Ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti ranting, mancis, helm dan rokok," terang Kapolres.


AKBP Restika juga mengatakan, ini merupakan pengungkapan pertama di awal tahun 2019 mengenai karlahut di Kota Dumai. "Kami berharap jangan ada lagi, warga yang membersihkan lahan dengan cara seperti itu," imbuhnya. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]