Aktifitas Tanah Timbun HK i Pekdum 4, Sebabkan Warna Aspal di Jalan Moujolelo Berubah


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Sejak pertengahan Desember 2018 hinggah pertengahan Januari 2019, (15/01/2019), warna aspal di badan jalan Moujolelo, Desa Pinggir Kecamatan Pinggir, tepatnya jalan menuju Kantor Camat Pinggir lama dan Kantor Camat Pinggir yang baru, berubah warna menjadi kuning kecoklatan.


Hal tersebut disebabkan semakin meningkatnya aktifitas unit kendaraan truk tronton dan truk cold diesel pengangkut material tanah timbun milik rekanan perusahan Hutama Karya infrastruktur (HK i), selaku perusahaan pengembang jalan tol Pekanbaru Dumai. Khususnya HK i di Sektor 4 (Pekdum 4).


Dari pantauan Spiritriau.com dilapangan, (15/01/2019), selain warna aspal jalan Moujolelo Desa Pinggir tersebut berubah warna menjadi berwarna kuning kecoklatan, ternyata kondisi jalan sangat berdebu bila tidak disiram. Dan bila mana jalan tersebut disiram, badan jalanpun menjadi sangat licin.


Hal senada juga disampaikan oleh Jack, salah seorang warga Desa Pinggir, saat ditemui awak media Spiritriau.com, di salah satu Kedai Kopi yang ada di jalan Moujolelo tersebut, 15 Januari 2019.

Loading...


Sebutnya, "sejak adanya aktifitas truk pengangkut tanah timbun untuk pembangunan jalan tol oleh HKi ini, jalan menuju kantor Camat Pinggir ini menjadi berdebu. Tidak nyaman dan asri lagi kita jalan-jalan sore dengan anak-anak mas. Biasanya kita main ke taman di depan Kantor Camat Pinggir itu. Sekarang ini sudah berdebu, anak-anak jadi merasa tidak nyaman lagi bermain di taman tersebut, "cetus Jack.


"Namun jika disiram atau turun hujan, jalan pun menjadi sangat licin. Ya...selaku warga kita berharap ada perhatian seriuslah dari pihak terkait. Walaupun mereka sudah mendapat ijin untuk perjanjian untuk memanfaati jalan ini, keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan harap diperhatikan juga dengan baik. Jangan asalan saja. Selaku salah satu perusahaan BUMN, HK seharusnya sudah memiliki kajian Keselamata (Safety) yang bagus untuk kegiatan proyek jalan tol ini, "ucap Jack kemudian.


Yang jelasnya, pihak HK i Pekdum 4 seharusnya mentaati dan mengintruksikan pihak perusahan rekanan kerjanya agar mentaati Permen PU No.20/PRT/M/2010 tentang, Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan (spiritriau.com)

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]