Heboh!! Oknum PNS Rohil Gelapkan Mobil Rental


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Masyarakat Rokan Hilir, kususnya di Bagansiapiapi pada Senin 7 Januari 2019 kemarin dihebohkan dengan berita penggelapan mobil rental oleh seorang oknum PNS Rohil. Meski sudah  heboh dengan informasi  ditangkapnya seorang PNS yang Menggelapkan mobil  rental sebanyak 10 kenderaan dan 1 unit telah dikembalikan, namun  berita ini masih bersifat kabar burung, karena masih informasi  dari mulut- kemulut, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Untuk mengetahui kebenaran informasi ini awak media melakukan investigasi dilapangan dan   disejumlah tempat selanjutnya Polsek Bangko melakukan siaran pers  Jumat (11/1/2019).

Kapolsek Bangko Kompol James Rianov Rajagukguk  dalam siaran persnya mengatakan, bahwa salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Rohil berinisial SA (49) diamankan karena diduga melakukan penggelapan terhadap mobil rental. SA  yang merupakan PNS di Dinas Inspektorat Rokan Hilir ini  bersama dua orang rekannya berinisial MA (26) serta ZA (36)  juga dimakan atas kasus penggelapan 11 unit mobil rental tersebut  dengan modus merental. 

Dua tersangka lainnya MA (26) dan ZA (36) warga Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus tersebut. Hingga saat ini dari sebelas mobil yang digelapkan baru  dengan 3 laporan masuk ,kata James.

"Tersangka akan dijerat kasus penggelapan dan penipuan, sejauh ini sudah tiga laporan yang masuk ke Polsek, dan dari tiga kasus tersangkanya sama semua, "kata James Rianov Rajagukguk di dampingi Kanit Reskrim Ipda Raja Napitupulu. 

Loading...

James menyebutkan, modus operasi tersangka dengan merental mobil lalu kemudian digadaikan. "Setelah dapat uang gadaian, tersangka kemudian memperpanjang waktu rental kepada pemilik mobil dengan alasan ada keperluan dan satu bulan kemudian hilang, "paparnya. 

Berdasarkan keterangan tersangka lanjutnya, sudah 11 unit mobil yang digadaikan dan 1 unit telah dikembalikan. Sehingga masih tersisa 10 unit. 

Untuk itu lanjut kapolsek, pihaknya telah berhasil mengamankan 1 unit xenia, 1 unit avanza veloz, 1 unit toyota avanza, 10 lembar kwitansi serta 2 unit Hp. "Semua Barang Bukti (BB) kita dapat di seputaran tanah merah, Kecamatan Rimba Melintang, satu unit mobil digadaikan sebesar Rp 30 juta, "jelasnya. 

Ketiga tersangka yang diamankan akan  dikenakan pasal 372 KUHP dan  pasal 480 KUHP  dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. James juga menghimbau kepada masyarakat, jika tersangka ada yang merental mobil agar melapor ke Mapolsek Bangko (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]