Heboh!! Oknum PNS Rohil Gelapkan Mobil Rental
MEDIALOKAL.CO - Masyarakat Rokan Hilir, kususnya di Bagansiapiapi pada Senin 7 Januari 2019 kemarin dihebohkan dengan berita penggelapan mobil rental oleh seorang oknum PNS Rohil. Meski sudah heboh dengan informasi ditangkapnya seorang PNS yang Menggelapkan mobil rental sebanyak 10 kenderaan dan 1 unit telah dikembalikan, namun berita ini masih bersifat kabar burung, karena masih informasi dari mulut- kemulut, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Untuk mengetahui kebenaran informasi ini awak media melakukan investigasi dilapangan dan disejumlah tempat selanjutnya Polsek Bangko melakukan siaran pers Jumat (11/1/2019).
Kapolsek Bangko Kompol James Rianov Rajagukguk dalam siaran persnya mengatakan, bahwa salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Rohil berinisial SA (49) diamankan karena diduga melakukan penggelapan terhadap mobil rental. SA yang merupakan PNS di Dinas Inspektorat Rokan Hilir ini bersama dua orang rekannya berinisial MA (26) serta ZA (36) juga dimakan atas kasus penggelapan 11 unit mobil rental tersebut dengan modus merental.
Dua tersangka lainnya MA (26) dan ZA (36) warga Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus tersebut. Hingga saat ini dari sebelas mobil yang digelapkan baru dengan 3 laporan masuk ,kata James.
"Tersangka akan dijerat kasus penggelapan dan penipuan, sejauh ini sudah tiga laporan yang masuk ke Polsek, dan dari tiga kasus tersangkanya sama semua, "kata James Rianov Rajagukguk di dampingi Kanit Reskrim Ipda Raja Napitupulu.
James menyebutkan, modus operasi tersangka dengan merental mobil lalu kemudian digadaikan. "Setelah dapat uang gadaian, tersangka kemudian memperpanjang waktu rental kepada pemilik mobil dengan alasan ada keperluan dan satu bulan kemudian hilang, "paparnya.
Berdasarkan keterangan tersangka lanjutnya, sudah 11 unit mobil yang digadaikan dan 1 unit telah dikembalikan. Sehingga masih tersisa 10 unit.
Untuk itu lanjut kapolsek, pihaknya telah berhasil mengamankan 1 unit xenia, 1 unit avanza veloz, 1 unit toyota avanza, 10 lembar kwitansi serta 2 unit Hp. "Semua Barang Bukti (BB) kita dapat di seputaran tanah merah, Kecamatan Rimba Melintang, satu unit mobil digadaikan sebesar Rp 30 juta, "jelasnya.
Ketiga tersangka yang diamankan akan dikenakan pasal 372 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. James juga menghimbau kepada masyarakat, jika tersangka ada yang merental mobil agar melapor ke Mapolsek Bangko (spiritriau.com)
Berita Lainnya
Polres Inhil Verifikasi Penerimaan Calon Anggota Polri
Atensi Kapolda Riau Atas Keberhasilan Operasi Ketupat LK 2024
Babinsa Koramil 04/Kuindra Giat Patroli Untuk Memantau Titik Karhutla
Babinsa Koramil 04/Kuindra Jalin Silaturrahmi Sekaligus Jaga Keamanan dan Ketertiban di Binaan
Babinsa Sertu M. Hasan Turun Ke Wilayah Untuk Jalin Silaturrahmi Bersama Lurah Benteng
Babinsa Koramil 07/Reteh Giat Lakukan Hanpangan di Sawah Bersama Warga
Polres Inhil Verifikasi Penerimaan Calon Anggota Polri
Atensi Kapolda Riau Atas Keberhasilan Operasi Ketupat LK 2024
Babinsa Koramil 04/Kuindra Giat Patroli Untuk Memantau Titik Karhutla
Babinsa Koramil 04/Kuindra Jalin Silaturrahmi Sekaligus Jaga Keamanan dan Ketertiban di Binaan
Babinsa Sertu M. Hasan Turun Ke Wilayah Untuk Jalin Silaturrahmi Bersama Lurah Benteng
Babinsa Koramil 07/Reteh Giat Lakukan Hanpangan di Sawah Bersama Warga