Polres Rohil Amankan 15 Kg Sabu Jaringan Antar Negara


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Lagi lagi Kepolisan Resort  Rokan Hilir (Polres Rohil)  melalui jajarannya berhasil menggagalkan peredaran  Narkotika jenis sabu sabu dengan barang bukti seberat 15 kilogram dan satu unit mobil Avanza warna Merah dengan tiga orang tersangka, sindikat ini diduga jaringan anatar negara.

Pengungkapan peyalahgunaan Narkotika ini berhasil diungkap melalui penyelidikan selama lebih kurang  tiga minggu hingga berhasil diamankan pada hari jumat 18 Januari 2019 sekira pukul 17.30 oleh Jajaran tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh IPTU Zulmar ." ungkap Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SH SIK dalam Press rilis yang digelar Selasa 22 Januari 2018 sekira pukul 7.30.wib.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto didampingi Wakapolres Kompol Wawan, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar, menerangkan bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa langsung oleh ketiga tersangka, AS (32) JM (23) dan RH( 34) dengan menggunakan kapal kayu dan berhenti atau turun disalah satu pelabuhan tikus yang berada di Teluk Piyai,Desa Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas. 

Dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti 15 kg sabu yang dibungkus plastik warna hijau dan kuning merk Guanyiwang, satu mobil toyota avanza warna merah, uang Rp50.000, dan tiga unit handphone, 

Loading...

Ketiga tersangka adalah warga Kecamatan Pasir Limau Kapas ( Palika) , Kabupaten Rokan Hilir. Ketiganya membawa sabu ini langsung dari Malaysia yang akan dibawa ke Kota Pekan Baru Riau. ," ujar Kapolres.

AKBP Sigit Adiwuryanto SH SIK  menjelaskan Kronologis penangkapan itu pada Jumat (18/1/2019) sekira pukul 17.30 WIB, diperoleh informasi yang akurat, tim dari polsek Panipahan yang dipimpin langsung Kapolsek melakukan penangkapan terhadap tersangka AS yang sedang melintas di jalan teluk piyai Desa Sungai Daun Kecamatan Pasir limau kapas.

Akan tetapi terhadap AS tidak ditemukan barang bukti sabu. Kemudian tersangka menceritakan bahwa memang benar ada narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia, diangkut menggunakan kapal kayu yang telah diturunkan dan telah dipindahkan kedalam mobil toyota avanza warna merah yang dikendarai oleh tersangka JM.

Pengakuan tersangka AS barang haram tersebut akan diantar ke Pekanbaru selanjutnya diketahui bahwa tersangka JM saat itu sedang singgah diwarung kopi. Saat itu JM bersama dengan RH yang sedang minum teh. Saat digeledah para tersangka mengaku bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Pekanbaru dengan mendapat upah dua ratus juta rupiah . " terang Kapolres. 

Dijelaskan lagi pengungkapan ini merupakan murni hasil penyelidikan pihak Polsek Panipahan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan .ujar AKBP Sigit Adiwuryanto.

Tekait perbuatan ketiga tersangka kita kenakan dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Negara RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. " pungkasnya (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]