Tidak diberi Pinjaman Uang, Terdakwa Tega Bunuh Teman Wanitanya


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pengadilan Negeri Rokan Hilir  menggelar sidang perdana Tunas Pardomuan Ritonga  (32) alias Tunas terdakwa pelaku pembunuhan terhadap korban Mariyani warga simpang Jengkol Desa Kasang Basawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil Rabu (29/1/2019). 

Sidang dalam agenda pembacaan dakwaan dari jaksa Penuntut Umum David Riadi SH menyatakan bahwa terdakwa nekat membunuh korban Mariyani karena sakit hati tidak mendapat pinjaman uang sebesar 300 dari korban.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU bahwa terdakwa Tunas Pardomuan Ritonga ( TPR)  awalnya meminta tolong kepada korban meminjam uang sebanyak 300 ribu untuk keperluan dana mengurus akte anaknya. Permohonan ini awalnya di sanggupi oleh korban kepada terdakwa setelah dirinya mendapat upah dari kerja sebagai penderes getah kebun karet. 

Setelah terdakwa dan korban berjanji ketemu disuatu tempat, ternyata korban tidak bisa memberikan pinjaman uang kepada terdakwa karena belum mendapat upah kerja. 

Loading...

Sebelum melakukan pembunuhan, terdakwa sempat mengajak korban berhubungan badan di kebun sawit, usai melakukan hubungan badan,  terdakwa TPR sempat kembali memohon kepada korban agar mengusahakan uang pinjaman itu dengan mengatakan, tolong lah usahakan uang itu saya perlu kali,  korban saa itu menjawab,  ngak ada uang aku bang.," Ujar korban saat itu. 

Mendengar jawaban korban, terdakwa kesal dan naik pitam hingga akhirnya memukul bahu korban dengan kayu,  korban saat itu sempat menanyakan, sebenarnya untuk apa uang itu ,  terdakwa menjawab,  aku mau nikah di Jambi,  ujar terdakwa. Mendengar itu korban sempat melawan dengan mengatakan"kau bilang kau cinta ama aku, kau bilang sayang ama aku,kau gak ada otak,  jawab korban kepada terdakwa. 

Ketika itu terjadi pertengkaran hingga terdakwa kembali memukul rusuk sebelah kanan dan leher korban sebanyak tiga kali, hingga jatuh tersungkur ditanah,kemudian tersangka menyeret korban ke dalam areal kebun sawit,  Terdakwa sempat juga membuka celana dalam korban untu, digunakan untuk mencekik leher korban. 

Atas perbuatan terdakwa yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, JPU dalam dakwaan primernya terdakwa di jerat dengan pasal 340 KUHPidana dan Subsider dengan pasal 339 dan pasal 338 KUHPidana dengan acaman pidana seumur hidup. 

Atas dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan, sidang ini diketuai M. Hanafi Insya SH MH dan Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Jepri Paulus SH, terdakwa melalui kuasa hukumnya Daniel Pratama SH tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan terhadap klienya. Selanjutnya ketua majelis hakim menutup sidang dan  melanjutkan agenda sidang satu minggu kedepan.

Penasehat Hukum terdakwa Daniel Pratama SH saat dikonfirmasi terkait tidak mengajukan eksepsi ( pembelaan) terdakwa mengatakan " Klien saya tadi membenarkan seluruh dakwaan JPU tadi" oleh karena itu kita tidak perlu lagi membuat pembelaan " ujarnya. Pekan depan sidang diagendakan untuk pemeriksaan saksi, jadi langsung masuk pada materi perkara," Ujar Daniel Pratama  (spiritriau.com)
 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]