Mantan KSAU Dorong Depanri Diaktifkan Kembali


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Kenaikan harga tiket dan bagasi berbayar yang diterapkan sejumlah maskapai penerbangan berdampak pada sejumlah sektor.

Tidak hanya menekan pertumbuhan industri pariwisata. Namun juga merembet ke Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) yang menjajakan oleh-oleh dan hotel.

Mantan KSAU dan Pengamat Penerbangan Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim mengatakan Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia (Depanri) perlu diaktifkan kembali untuk menyelesaikan sengkarut transportasi udara.

Belakangan ini konsumen mengeluhkan tarif tiket yang mahal dan penerapan bagasi berbayar. Sementara perusahaan penerbangan mengeluhkan mahalnya harga avtur. Hal ini bisa memberikan dampak negatif pada perekonomian.

Loading...

Lebih lanjut dirinya menerangkan untuk mengelola penerbangan tidak cukup dengan satu institusi, karena dampaknya besar

.


Dewan penerbangan tidak hanya mengurusi dan mengevaluasi harga tiket pesawat dan tarif bagasi tetapi juga membahas hal lainnya seperti strategi ekonomi ke depan.

"Jika kebijakan strategis tidak mendapatkan masukan yang tepat aviation yang complicated itu, bisa terjadi kebijkaan-kebijakan itu menimbulkan banyak masalah di bawah," terangnya.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti menyatakan bahwa pelaksanaan penerapan tarif angkutan udara kelas ekonomi dan pelaksanaan bagasi berbayar untuk kelompok pelayanan no frills (tanpa tambahan layanan) telah memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Masalahnya, masyarakat masih belum tersosialisasi dengan baik sehingga menimbulkan gejolak pada saat penyelenggaraannya. Menurutnya, maskapai harus menjabarkan komponen tarif, kelompok pelayanan, ketentuan bagasi dan komponen biaya angkutan udara secara transparan kepada masyarakat.


“Sebelum diterapkan, ketentuan- ketentuan tersebut sangat perlu disosialisasikan. Hal ini untuk menghindari dampak psikologis berupa keluhan dari masyarakat,” tuturnya.

Polana menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah meninjau ulang beberapa Peraturan Menteri terkait tarif dan bagasi berbayar tersebut. Peraturan pertama adalah PM 185 tahun 2015 yakni ketentuan bagasi berbayar berkaitan periode permohonan, periode sosialiasasi, dan periode evaluasi.

Sedangkan peraturan kedua adalah PM 14 tahun 2016 terkait dengan formulasi dan perhitungan tarif batas atas dan batas bawah angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi serta pengaturan tarif sesuai kelompok pelayanan.

”Kita ingin semuanya win-win solution, dengan tetap mengutamakan keselamatan sebagai core bisnis penerbangan,” ujar Polana. (jpnn.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]