Menteri Dalam Negeri akan Segera Berhentikan Bupati Rokan Hulu

Foto : Mendagri, Tjahjo Kumolo (Internet)

Loading...

PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo akan segera memproses pemberhentian Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman dari jabatannya, pasca Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan vonis bebas Suparman beberapa waktu lalu. 

"Ini sudah mempunyai keputusan hukum tetap, karena ada tingkat kasasi kejaksaan Harusnya saya mempercepat supaya pemerintah berjalan, tapi saya harus tunggu ngggak bisa (Informasi, red) dari berita media saja," kata Mendagri kepada GoRiau.com di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Kamis (16/11/2017).

Ia pun mengaku telah memerintahkan bagian biro hukum Kemendagri untuk meminta salinan putusan MA tersebut sebagai landasan pemberhentian Suparman.

"Saya sudah minta biro hukum untuk ke MA minta salinannya, dasarnya keputusan nomor berapa. Sehingga ini bisa diberhentikan dan mengangkat wakilnya," tuturnya.

Loading...

Sehari sebelumnya, Suparman sendiri mengaku akan ambil sikap akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang berlaku. Sebab, selama ini pihaknya sudah berupaya untuk membuktikan dipersidangan bahwa dirinya tidak bersalah. Sisanya, ia mengaku berserah kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.

"Sebagai warga negara yang taat hukum kita ikuti proses hukum saja. Keluarga saya, orang terdekat semuanya mendoakan saya. Saya itu saja sudah cukup. Saya ikuti saja proses hukum ini," kata Suparman keika ditemui usai dilantik sebagai Wakil Ketua Umum Perbakin Riau, Rabu (15/11/2017). (*)

 

 

Sumber : GoRiau.com 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]