Curi Motor di Parkiran Masjid, 2 Pemuda ini Berhasil Dibekuk Aparat Polres Rohul

Foto : Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi

Loading...

ROKANHULU - Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Rambah Resor Rokan Hulu (Rohul)  - Riau berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Kamis (16/11) sekitar pukul 18.00 WIB.


Penangkapan kedua pelaku bernisial  R alias Bobby warga Desa Minaming bersana rekannya FG alias Gusti, warga Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah terkait kasus curanmor yang terjadi pada hari Jumat 22 September 2017 sekira pukul 05.00 wib di Parkiran masjid Al-Muslimin Kampung Padang Desa Rambah Tengah Utara Kecamatan Rambah.


"Sedangkan pelaku ini melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T," ungkap Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus Jumat, (15/11).


Dilansir dari Spiritriau.com Paur Humas Polres Rohul menerangkan, sebelum kedua pelaku ditangkap, berawal pada hari Kamis (16/11) Kapolsek Rambah AKP Didi Antoni SH, MH mendapat Informasi bahwa ada seorang laki laki yang bernama FG alias Gusti membongkar 1 (satu) unit SPM disebuah bengkel di Desa Koto Tinggi sekira pukul 18.30 wib dan Unit Reskrim juga mendapat informasi keberadaan teman pelaku FG  bernama Bobby.

Loading...


Atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rambah langsung menuju tempat informasi dan mengamankan teman pelaku yakni (R) alias Bobby di Desa Babusalam Kecamatan Rambah.


Selanjutnya, dari introgasi kepada  Bobby, dia mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian sepeda motor di Masjid Al-Muslimin bersama dengan GustiI dengan menggunakan kunci T, selanjutnya kanit Reskrim Polsek Rambah sekira pukul 18.45 wib beserta anggota berhasil mengamankan  FG di warnet Aira di Simpang Supra Desa Babusalam


Lalu dilakukan pengembangan dan kedua pelaku mengakui bahwa selain melakukan pencurian sepeda motor pelaku juga ada melakukan pencurian 3 unit Laptop di sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Rambah yang terjadi pada hari selasa 24 Oktober 2017 sekira pukul 05.00 wib di MIN Pasir Pengaraian Desa koto Tinggi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor tgl 24 Oktober 2017.


"Kini Kedua pelaku dan barang bukti (BB) dibawa kepolsek Rambah guna proses Penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya. (Src)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]