Terindikasi Tidak Miliki IUP, Perusahaan Lois Persada Utama Lakukan Pengerukan Tanah Timbun Di Balai


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Aktifitas pengerugkan tanah timbun oleh Perusahaan Lois Persada Utama yang berlokasi di Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis terindikasi tidak miliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Atau lebih jelasnya, menggali dan menjual tanah urug harus ada izin pertambangan yang resmi. Karena kegiatan pengerugkan tanah timbun sudah termasuk dalam kategori usaha pertambangan, sebagaimana yang dimaksud di dalam UU No.04 Tahun 2009.

Camat Pinggir, Toharuddin, ketika dikonfirmasi Spiritriau.com terkait hal tersebut menyampaikan bahwa terkait perijinan pertambagan tersebut merupakam wewenang pihak Propinsi. Dan pihak kecamatan hanya bentuk rekomendasi saja yang diteruskan ke pihak Kabupaten.

"Awal Tahun 2019 belum ada perusahaan mana pun yang mengurus rekomendasi terkait kegiatan galian pengerugkan tanah. Coba konfirmasi saja langsung ke bagian pengurusan rekomendasinya, "ujar Toharuddin beberapa waktu lalu melalui sambungan selulernya.

Loading...

Sementara pihak perusahaan Lois Persada Utama, sampai dengan diterbitkan berita ini, Spiritriau.com belum memperoleh konfirmasi yang jelas terkait perijinam pengerugkan tanah timbun tersebut.

Adapun berbagai aturan terkait perijinan usaha pertambangan telah diatur dalam UU No.04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, PP No.2 Tahun 2010 tentang wilayah pertambangan, PP No.23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, PP No.55 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pegelolahan usaha pertambangan mineral dan batubara, PP No 55 Tahun 2010 tentang reklamasi dan panca tambang, Permen ESDM No.34 Tahun 2017 tentang perizinan di bidang pertambangam mineral dan batubara, dan UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.

Jelasnya aktivitas galian tanah urug yang ilegal, tanpa izin, itu melanggar Pasal 158 UU RI No.04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dan ada ancaman pidananya (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]