Kasus Pencabulan Marak di Siak

Dugaan Pencabulan Terjadi di Siak, Kali Ini Dilakukan Oknum Guru Honorer SMPN Dayun.


Loading...

 

SIAK - Dugaan kasus pencabulan terhadap peserta anak didik kembali terjadi di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Kali ini pelaku seorang oknum guru honorer di salah satu SMP yang ada di Kecamatan Dayun.

Personel Polres Siak berhasil mengamankan oknum guru honorer yang berinisial PSN (33) ini pada Kamis (28/2/2019) sore.

Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui keterangan tertulis yang disampaikan melalu grup WhatsApp, Jumat (1/3/2019). 

Loading...

"Korban JS (16), pelaku PSN, saksinya SN. Kejadian di rumah terduga pelaku, hal ini terjadi sejak tahun 2016 sampai 2019,"terang Kapolres Siak AKBP Ahmad David.

Kasus ini dilaporkan langsung oleh NL, yakni orang tua korban. Dalam laporannya NL menyampaikan kepada jajaran Polres Siak bahwa putranya menjadi korban kasus yang serupa dengan yang dilakukan oleh oknum Kepsek SD yang baru saja terungkap.

Informasi yang berkembang di lapangan, sementara ini ada 6 pelajar yang menjadi korban dari perbuatan bejat oknum guru honorer ini.

Mendapat laporan tersebut, Kamis (28/2/2019) Kapolres Siak langsung menurunkan Tim Buser untuk mengamankan pelaku dan langsung digiring ke Mapolres Siak. 

"Kronologinya, pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekira pukul 15.00 WIB, sepulangnya dari sekolah dan telah berada di rumah, korban bercerita kepada pelapor dan saksi SN dengan mengatakan bahwa ada kasus sama seperti bapak kepala sekolah yang baru terungkap. Kemudian pelapor bertanya siapa pelaku dan korbannya, SN menceritakan bahwa pelaku adalah PSN dan korbannya adalah JS yang tidak lain adalah anak pelapor," terang Kapolres Siak.

Pengakuan JS, ia diperlakukan hal yang tidak wajar. Kemaluannya dihisap atau sedot. Setidaknya ada 6 orang anak sekolah yang menjadi korban, semuanya laki-laki.

 Dijelaskan Kapolres, pihaknya akan menggesa penanganan kasus ini. Yang mana terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.   

"Selain menangani perkara hukum, kami juga berkoordinasi dengan P2TP2A guna pendampingan pemeriksaan psikologi anak dan pembinaannya," pungkas Kapolres Siak.(***) 

Liputan : Tim Medialokal. Co






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]