Peras Kades, Tiga Pelaku diamankan Tim Saber Pungli Polres Rohul


Loading...

MEDIALOKAL.CO -Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polisi Resor Rokan Hulu, Daerah Riau melakulan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tiga orang laki-laki warga Desa Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir, Jumat (08/03/2019).

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AF (45) , RS (48) dan ANH (50) yang nerupakan warga Desa Rambah Hilir Timur. Tiga orang pelaku ini melakukan pemerasan kepada kepala Desanya bernama H.M Nasir (61) saat betada di Rumah Makan Mitra Km 6 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Muhamad Hasyim Risahondua S.IK M.Si melalui Paur Humas Ipda Ferry Fadly SH kepada spiritriau.com menjelaskan  awal OTT ini, adanya informasi ada tiga pelaku mengancam Kades Rambah Hilir Timur dengan membeberkan ke orang-orang tentang Laporan Hasil Pemeriksaan LHP temuan Dinas inspektorat Rokan Hulu terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2018. Mereka pelaku meminta uang Rp 15 juta.

"Kades sebagai korban ditakut-takuti dengan adanya temuan LHP akan dibeberkan kepada masyarakat Desa Rambah Hilir Timur, dan ketiganya melakukan pemerasan dengan meminta uang senilai Rp 15 Juta. Karena tidak ingin nama baiknya tercoreng kades tersebut memberikannya,namun hanya mampu memberi Rp 10 juta saja," terang Paur Humas Polres Rokan Hulu Sabtu (09/3/2019).

Loading...

Setelah mendapat informasi dari masyarakat , Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto S.IK SH memerintahkan Kanit Pidum Ipda Ulik Iwanto SH untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, namun  sesampainya di TKP, Petugas melihat Kades H M Nasir sedang membaca selembar kertas bertuliskan surat Pernyataan yang berisi, Bahwa ketiga Pelaku menyatakan tidak akan mengganggu dan tidak jadi menyebarkan LHP temuan Inspektorat kepada warga Desa tersebut, apabila Kades mau memenuhi permintaan pelaku, serta membubuhkan tanda tangan ketiga pelaku dalam surat Pernyataan tersebut .

Tanpa membuang waktu Saat itu juga, Tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Ulik Iwanto SH langsung melakukan Interogasi " ketiganya pun mengakui perbuatannya yakni meminta uang senilai Rp 15 juta , kepada Kades,

Selanjutnya tim melakukan OTT atau operasi tangkap tangan kepada ketiga pelaku dan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 10 juta dari saku kiri celana pelaku, atas kejadian tersebut, Kemudian pelaku dan Barang Bukti diangkut ke Polres Rohul untuk proses Hukum lebih lanjut

Saat ini Polres Rohul masih melakukan pendalaman terkait kasus pemerasan yang dilakukan ketiga orang tersebut
"Kami akan dalami terus kasus tersebut, lalu tersangka dijerat dengan pasal 368 dan 369 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
(spiritriau.com).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]