Arti Penting Sertifikasi Bagi Tenaga Kerja Bidang Konstruksi


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Jumlah tenaga kerja bidang konstruksi di Indonesia yang sudah tersertifikasi masih minim.

Berdasar data Kementerian PUPR, sampai Oktober 2018 terdapat 8,1 juta tenaga kerja konstruksi di tanah air.

Namun, yang mempunyai sertifikat tidak sampai sepuluh persen.

Ketua Kadin Surabaya Jamhadi menuturkan, sesuai dengan amanat pasal 70 UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017, setiap pekerja wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Loading...

’’Sebenarnya tidak rugi mengikuti sertifikasi karena cukup banyak manfaatnya,’’ ujar Jamhadi di Surabaya, Senin (11/3).

ADVERTISEMENT


Salah satu manfaat yang bisa diperoleh ialah meningkatkan kompetensi SDM di bidang tersebut agar mampu bersaing di kompetisi global.

Selain itu, sertifikasi diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja yang disebabkan kurang terampilnya SDM.

’’Intinya, kalau sudah tersertifikasi, seorang pekerja sudah dianggap berkompeten di bidangnya karena ada standar kualitas hasil kerja,’’ tutur Jamhadi.
Sejak empat tahun terakhir, sebenarnya pemerintah gencar menggalakkan program sertifikasi bagi tenaga konstruksi.

’’Kami selaku Kadin Surabaya juga telah berpartisipasi menyelenggarakan program sertifikasi. Sampai saat ini, sudah ada 5.000 anggota kami yang telah mengantongi sertifikat,’’ terang Jamhadi.

Dari angka tersebut, sekitar 58 persen berasal dari sektor konstruksi. Sisanya diisi pekerja di bidang jasa, manufaktur, dan perdagangan.

Menurut dia, pada zaman yang sudah maju seperti sekarang, seorang pekerja tidak lagi diharapkan menjadi generalis, tetapi harus menjadi spesialis.

’’Tiap orang harus memiliki keahlian yang diakui agar bisa bersaing di mana pun berada. Karena itu, kami akan terus mendorong melalui berbagai program agar seluruh pekerja konstruksi di Jatim bisa tersertifikasi,’’ tegas Jamhadi. (jpnn.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]