Miris ! Wanita Paruh Baya Ini Jualan Baju Sekalian Jajakan Sabu

Foto : Barang bukti yang diamankan dari tersangka. Foto : Taufik/pojoksumut

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Memiliki pekerjaan meski menjadi penjual baju tampaknya tak disyukuri Masdalena (31). Warga Jalan Cimuk Lingkungan IV Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung ini memilih melakoni kerja sambilan dengan berjualan Shabu-shabu.

Imbasnya, wanita paruh baya itu harus merasakan dinginnya berada di balik terali besi Polres Tanjungbalai.

Lena-sapan akrabnya, diringkus Pesonil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Senin (20/11/2017) malam saat sedang edarkan barang haram tersebut di kawasan kediaman rumahnya.

Kapolres Kota Tanjungbalai, AKBP Tri Setyadi Artono, melalui Kasubag Humas Iptu Djumadi membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan anggota Sat Res Narkoba.

Loading...

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tepatnya di Jalan Cimuk, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” jelasnya, Selasa (21/11/2017).

Iptu Djumadi mengatakan atas informasi tersebut Kanit 1, Kanit 2 dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1, maka dilakukan penggerebekan di rumah tersangka.

Pada saat mengetahui petugas masuk ke rumahnya, tersangka membuang suatu benda dari tangan kanannya ke arah belakang tempat tersangka duduk, yang setelah diambil kembali oleh tersangka ternyata sebuah klip plastik transparan yg berisi diduga sabu-sabu seberat 1,18 gram.

“Berdasarkan keterangan awal dari tersangka menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki dengan nama panggilan si RK, alamat rumah tidak diketahui pasti, namun berada di sekitar Jalan Tugas Harapan, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung. Tersangka membeli sabu Rp800 ribu per gram,” jelasnya.

Polisi mengamankan 1 (satu) klip plastik transparan diduga berisi sabu dengan berat brutto 1,18 gram, 1 (satu) bungkus rokok Lucky Strike, uang tunai sebesar Rp280.000, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung.

“Tersangka diamankan beserta barang buktinya di Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai untuk proses penyelidikan selanjutnya,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber : POJOKSUMUT.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]