Loading...

MEDIALOKAL.CO - Anggota DPR yang juga Ketum PPP Romahurmuziy ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Saat keluar dari KPK, Romahurmuziy menyebut dirinya dijebak. 

"Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, atau saya rencanakan. Bahkan firasat pun tidak. Itu lah kenapa saya menerima sebuah permohonan silaturahmi di sebuah lobi hotel yang sangat terbuka dan semua tamu bisa melihatnya. Ternyata niat baik ini justru menjadi petaka," kata Rommy dalam tulisan tangan yang dibagikan ke wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019). 

Tapi KPK membantah soal jebakan ini. KPK mendapatkan informasi soal transaksi suap, lalu melakukan penelusuran hingga melakukan OTT pada Jumat (15/3).

Rommy keluar menggunakan rompi oranye, yang wajib dipakai tahanan KPK. Tangannya juga terborgol, sama seperti dua tersangka lainnya yang juga ditahan. 

Loading...

Kedua tersangka lain yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin diduga sebgai pihak pemberi suap ke Romahurmuziy.

Sikap Rommy berbeda ketika digelandang KPK pada Jumat (15/3) malam usai diciduk. Sebelumnya Romahurmuziy menggunakan masker, kacamata dan topi. Tapi saat ditahan, Rommy melepaskan topi dan sempat tersenyum tanpa lagi terhalangi masker. 

Aturan tahanan KPK diborgol tertuang dalam Paturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK. Pada Pasal 12 ayat (2) diatur soal tahanan yang dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan. Borgol tahanan diberlakukan KPK sejak awal tahun ini.

Rommy menjadi tersangka suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). DidugaRomahurmuziy meloloskan pendaftar seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.

KPK menyebut, Muafaq diduga memberi duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3) ke Rommy terkait posisi kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy diduga terkait posisi Kakanwil Kemenag Jatim, pada 6 Februari 2019. 

"Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Sumber: detik.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]