Terkait Laporan TIti Suharti, Pengidik Subdit II Polda Riau Tak Tepati Janjinya


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Terkait laporan yang sudah dinilai mengendap kurang lebih 4 tahun di Direktur Kriminal Umum Subdit II Polisi Daerah (Polda) Riau, Penyidik bernama Dedi dan rekannya berjanji seminggu kedepan segera tindak lanjut kasus Laporan Polisi nomor STPL/225/V/2015/SPKT/RIAU. Namun setelah ditunggu, tak kunjung ada lanjutan.

"Nota dinas sudah di ajukan ke pimpuan tunggu ditandangani, nanti stelah di tanda tangani saya huhungi bapak," tulis Dedi melalui pesan WhatsAppnya saat spiritriau.com mengkonfirmasi tanggal (16/3). Selanjutnya dikonfirmasi lagi sayang nya tidak dibalas.

Untuk diketshui sebelumnya, kata Dedi "Insya Allah pak kami tindak lanjut, kebetulan pimpinan kami sedang dinas luar. Tentang laporan ini, kami tunggu keputusan pimpinan Subdit II Polda Riau, apa diserahkan kepada penyidik lama bernama Edi Siswanto atau kami yang lanjutkan hingga kasus ini bisa selesai secara profesianal," kata Dedi kepada Titi Suharti dan Daulay  yang datang menanyakan perkembangan penanganan laporan mereka itu Rabu, (6/3/2019) di Ruang Subdit II Dirkrimum Polda Riau.

Diakui Dedi, bukannya tidak menindak lanjut selama dirinya di Subdit II Polda Riau, Namun setelah dipelajarinya BAP yang dilaksanakan rekannya sebelumnya Edi Siswanto red. yang menjalani pendidikan di tahun 2018 lalu dirinya mengalami kesulitan menjawab P 19 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau sehingga dirinya menunggu Edi Siswanto Penyidik lama red.

Loading...

"Dia Edi Siswanto Red. sudah di Subdit IV, namun kami menunggu apa pentunjuk pimpinan kami. Mohon diberi kesempatan seminggu kedepan," tambah Dedi didampingi reaknnya.

Untuk diketahui kasus ini tentang laporan Titi Suharti Ibu Rumah Tangga (IRT) (45) warga Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu di Polisi Daerah Riau, dugaan penggunaan dukemen palsu keterangan palsu terbitnya surat tanah SHM dari BPN Rokan Hulu, ada tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Masing-masing tersangka itu bernisial Sy seorang Oknum Pegawai Negeri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu, satu orang mantan Lurah Kepenuhan Tengah saat Sar dan satu orang warga lainnya Am yang saat ini sudah almarhun.

Penetapan ketiga orang ini sebagai tersangka dari Laporan nomor: STPL/225/V/2015/SPKT/RIAU tentang dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu, sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 ayat2 KUHPidana yang terjadi akhir tahun 2014 lalu diterima oleh BAMIN SPKT SIAGA l Bripka Yudi Darmawan pada tanggal 27 mei 2015.

Selanjutnya dasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A1 Nomor B/217/VI/2015 tertanggal 09 juni 2015, SP2HP A1 Nomor B/217 a/XI/2015, SP2HP A1 nomor B/217 b/IV/2016 dan terakhir SP2HP A1 nomor B/217 c/VI/2016 dari Penyidik Polda Riau tertanggal 09 juni 2016.

Di salah satu SP2HP pada poin ke 2 menyebut, "bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyidikan terhadap yang saudari laporkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka Sy saat ini dalam proses pemberkasan dan pada tanggal 1 juni 2016 penyidik kembali melakukan gelar perkara dan direkomendasikan pada penyidik agar saudara Sar. mantan Lurah Kepenuhan Tengah dan saudara Am selaku Pemohon Renvoi ditingkatkan setatusnya menjadi Tersangka".

Tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Riau melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), bagian Pidana Umum (Pidum).

"Setelah diteliti, berkasnya P19, sudah kita kembalikan kepada penyidik nya di Polda Riau, untuk dilengkapi apa kekurangan berkas tersebut, sehingga bisa P21," kata Syafril selaku JPU kasus ini Selasa, (28/8/2018) diruang kerjanya.

Sebelumnya, Mantan Kanit Subdit II Pidana Umum Polda Riau yang saat ini sudah dinas di SPN Polda Riau Kompol Sofyan membenarkan telah menangani kusus yang dilaporkan saudari Titi Suharti dan kasusnya menurutnya masih berjalan.

"Saat itu masih P. 19, Namun untuk sekarang, langsung saja datang ke Polda Riau bagian Direktur Kriminal Umum, saya sekarang dinas di SPN," jawab Kompol Sofyan melalui selulernya Jumat, (23/8/2018).

Sementara itu oknum BPN yang diduga tersangka pada kasus ini, melalui pesan WhatsApp nya Sy jawab secara singkat.

"Ooo saya tu, dah saya buka, klau mau jelas critanya, abang jumpa saya aja..nanti," tulis bernisial Sy.

"Kalau mau jelas, ada waktu nannti jumpa akulah..aku gak pernah bikin sertifikat palsu,"tambahnya membantah.

Sebelumnya diberitakan, Laporan Warga ini, Mengendap di Polda Riau.Yang mana laporan itu pada tanggal 27 mei 2015 berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STPL/225/V/2015/SPKT/RIAU tentang dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu, sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 ayat2 KUHPidana yang terjadi akhir tahun 2014 lalu diterima oleh BAMIN SPKT SIAGA l Bripka Yudi Darmawan.

Pada laporan itu Titi Suharti melaporkan? Amsir dkk, yang beralamat di jalan Mahkota Dewa? RT 002. RW003. Kelurahan/ Desa Suka Damai Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rohul terkait pemalsuan surat tanahnya yang ada di Kota Tengah dan Titi Suharti memenangkan banding di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Namun kasus itu diam saja di Polda Riau, belum ada tindak lanjutnya, buktimya para tersangka itu berkeliaran diluar sana di Rohul,"tutur Titi kesal pada penegakan hukum. 

Kasus laporan TIti Suharti ini terkait tanah milik mereka di Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan, tiba-tiba sudah keluar Sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional Kabupeten Rokan Hulu atas nama Amsyir (almarhum). Karena mereka merasa dirugikan Titi Suharti pun melaporkannya di Polda Riau Nomor STPL  225/V/2015/SPKT/RIAU.

Dan Sertifikat itu sudah ditarik oleh Penyidik Subdit II Dirkrimum Polda Riau saat itu bernama Edi Siswanto, sehingga ada beberapa orang sudah ditetapkan tersangka, namun berjalannya waktu ada juga gugatan perdata yang Titi Suharti Pelapor hadapi hingga ada nya putusan MARI, namun para tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik sesuai surat SP2HP masih berkeliaran dan dinilai kebal hukum.(spiritriau.com) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]