Miris, Orang Utan Dibius dan Disembunyikan di dalam Koper


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menggagalkan penyelundupan seekor orang utan (Pongo pygmaeus). Orang utan itu dalam kondisi lemas karena obat bius dan disembunyikan dalam koper.

Peristiwa itu terungkap pada Jumat 22 Maret 2019 sekira pukul 23.00 Wita. Saat itu keberadaan orang utan tersebut diketahui dari pre-screening X-Ray.

"Modus penyelundupan, orang utan dengan keranjang dimasukkan ke dalam koper penumpang dan terdeteksi di Pre Screening X-Ray No 3 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai," kata Kepala KSDA Bali, Budhi Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2019).
Orang utan itu rencananya dari Bali akan dibawa ke Rusia. Pemilik koper itu diketahui bernama warga negara Rusia Zhetkov Andrei.

"Dari pengakuan awal pelaku, orang utan diberi oleh teman pelaku (WN Rusia) yang telah lebih dahulu berangkat ke Rusia. Dalam pengakuannya juga orang utan tersebut dibeli di Jawa pada Street Market (pengakuan pelaku) seharga USD 3.000," jelasnya. 

Loading...

Budhi menduga mamalia yang dilindungi itu yang akan diselundupkan itu berusia 2 tahun. Selain orang utan, aparat menemukan enam reptil yang tidak dilindungi.

"Orang utan jenis kelamin jantan diperkirakan umur 2 tahun diduga diberi obat jenis Chlorpheniramine (CTM) karena ditemukan sejumlah pil CTM di koper yang menyebabkan orang utan tersebut tertidur selama di dalam koper. Selain orang utan, dalam koper ditemukan satwa tidak dilindungi berupa 2 Tokek dan 4 kadal/bunglon," sambungnya.

Budhi menambahkan barang bukti beserta pelaku lalu diserahkan ke pihak Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar di Bandara untuk selanjutnya diserahkan ke Balai KSDA Bali dan Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) untuk penanganan lebih lanjut. Saat ini orang utan itu masih dalam perawatan medis untuk dipulihkan kesehatannya.

"Saat ini orang utan diamankan ke kantor Balai KSDA Bali untuk penanganan lebih lanjut dan terhadap proses hukum pelaku ditangani pihak Polsek KP3 Bandara Ngurah Rai. Sesuai dengan arahan langsung Direktur Jenderal KSDAE satwa Orang Utan tersebut untuk secepatnya dipulihkan kesehatannya dan akan dipulangkan dan dilepasliarkan ke habitat alaminya di Pulau Kalimantan," jelasnya.

Atas perbuatannya sesuai dengan UU No 55 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta. 

 

Sumber: detik.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]