Dana PKH Diduga Digunakan untuk Kepentingan Politik, Panwaslu Inhil: Belum Ada Laporan Secara Resmi

Ketua Panwaslu Inhil : Andang Yudiantoro

Loading...

TEMBILAHAN - Program Keluarga Harapakan atau PKH diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik salah seorang calon legislatif di Indragiri Hilir.

Hal tersebut disampaikan warga, kepada awak media melalui sambungan selulernya, sebut saja Ruji. Dia mengatakan pristiwa itu mulai heboh pada kalangan masyarakat pada Sabtu (6/4/2019).

"Mereka (yang membagikan uang PKH, red) membagikan uang kepada penerima PKH disertai seperti stiker," sebut Ruji. Senin (8/4/2018).

Awalnya, lanjutnya, pihaknya telah melapor ke Panwascam, namun Panwascam mengatakan masih ada hal yang harus dilengkapi.

Loading...

"Kami nanti akan lapor lagi ke Panwascam dengan membawa dua orang saksi. Jika tidak digubris, kami akan laporkan hal ini ke Panwaslu Kabupaten," tuturnya.

Sementara itu, Andang Yudiantoro anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (8/4/2019) dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada laporan secara resmi.

"Mereka (pelapor, red) hanya memberikan informasi dan meminta surat tanda telah melapor," sebut Andang.

Sedangkan SOP dan peraturan dari Bawaslu, ketika orang melapor itu idealnya memenuhi syarat material dan formil seperti siapa yang akan jadi terlapor, siapa yang melapor, dan syarat-syarat pelapor dan yang terlapor adalah orang yang sama-sama punya hak pilih, kemudian baru pristiwanya seperti apa.

"Kebetulan yang menginformasikan itu adalah orang yang bukan menyaksikan pristiwa, tapi dengar dari orang ke orang, pasar ke pasar," ujarnya.

Jadi karena begitu, kami sarankan, yang melaporkan merupakan orang yang menggetahui pristiwa. Kalau pun tidak, boleh orang lain yang mendengarkan cerita tapi harus membawa saksi menimal dua orang.

"Barang bukti yang diserahkan hanya contoh surat suara. Tentu mungkin masih kurang, idealnya bersamaan dengan contoh surat suara yang diserahkan itu uang. uang itu tidak pakai amplop dan uangnya telah habis," sebutnya.

Kabarnya, lanjut mantan Ketua PWI Inhil ini para pelapor akan kembali menyambangi panwascam untuk membuat laporan.

Dan kami, terusnya, dari Bawaslu hanya mengintruksikan kepada panwascam untuk menerima laporan beserta baeang bukti untuk kemudia dilakukan pengkajian lebih jauh.

"Untuk kasus ini, bawaslu kabupaten belum menentukan sikap apakah ini memenuhi unsur pidana atau belum karena harus terima dahulu dan dikaji dahulu," tuturnya.

Jika sudah, lanjutnya, kami akan melakukan klarisifikasi, memanggjl saksi-saksi, pihak-pihak sampai juga terlapor akan kita panggil baru kita simpulkan jika memenuhi unsur ke penyidik. Jika tidak, maka kita akan menutup kasus itu. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]