KELUARGA

Penganiayaan Audrey, Menteri Yohana Yembise: Luputnya Pengawasan Orang Dewasa


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Kasus tindak penganiyaan yang dialami oleh siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) AY (14) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat masih terus ramai bergulir menjadi headline pemberitaan.

Masalah ini menjadi sorotan masyarakat luas, tidak hanya karena kejinya perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku hingga korban sampai harus menjalani perawatan di rumah sakit, tetapi juga karena mengingat para pelaku juga nyatanya bukan hanya sesama kaum perempuan, namun juga masih tergolong usia anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise, sangat geram saat mengetahui terjadinya kasus ini. Kegusaran Yohana dipicu tidak hanya karena para pelaku yang juga masih kategori usia anak, namun ia melihat juga kejadian ini menandakan ada kelengahan dari para pihak orang dewasa.

"Saya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Mirisnya lagi, bukan hanya korban tapi pelaku juga masih berusia anak. Boleh jadi kasus ini terjadi karena luputnya pengawasan orang dewasa. Ada yang keliru pada sikap anak-anak kita, berarti juga ada yang keliru pada kita sebagai orang dewasa yang merupakan contoh bagi anak-anak," ujar Menteri Yohana, seperti dikutip dari siaran media yang diterima Redaksi Okezone, Rabu (10/4/2019).

Loading...

Dalam kesempatan yang sama, Yohana menegaskan walau para pelaku juga masih pelajar namun faktor tersebut tidak boleh menjadi alasan apa yang dilakukan oleh para pelaku bisa ditolerir. Yohana menilai tindakan para pelaku dengan alasan dan kondisi apapun, serta meski usia anak sekalipun, tidak pernah bisa dibenarkan. Prinsip Zero Tolerance bagi seluruh pelaku kekerasan pada anak harus ditegakkan.

Yohana juga menekankan bahwa semua pihak tidak boleh gegabah dalam menangani kasus ini. Semua pihak harus benar-benar memahami penyebab anak pelaku melakukan tindak penganiayaan. Hal ini dilakukan agar anak pelaku bisa mendapatkan penanganan yang tepat, tentunya yang mengacu pada Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Untuk upaya lebih lanjut, diketahui sudah ada respon dari Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi (PPPA) Provinsi Kalimantan Barat yang telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat dan Polresta Pontianak, dalam mengupayakan tindaklanjut dan pendampingan kasus ini. Dengan catatan, Yohana berharap kasus ini tetap dikawal hingga tuntas dengan baik korban dan pelaku sama-sama diberi pendampingan.

"Saya berharap kasus ini tetap dikawal sampai selesai dan menemukan jalan terbaik bagi semua pihak. Korban dan pelaku sama-sama berusia anak, saya harap keduanya bisa diberikan pendampingan. Korban didampingi proses trauma healingnya, sedangkan pelaku didampingi untuk pemulihan pola pikir atas tindakan yang telah dilakukan. Paling penting, kita harus memastikan pemenuhan hak-hak mereka. Sebagai korban ataupun pelaku, mereka tetap anak-anak kita. Sudah seharusnya kita lindungi dan kita luruskan jika mereka berbuat salah," tambah Yohana.

Sementara itu, pada Rabu 10 April 2019 tim Kemen PPPA sendiri diketahui tengah turun langsung ke Pontianak untuk menindaklanjuti upaya yang sudah dilakukan Dinas PPPA Kota Pontianak dan KPPAD, yakni membesuk korban dan akan berkunjung ke sekolah para pelaku. Direncanakan akan melakukan rapat koordinasi untuk penanganan lintas sektor pada Sabtu, 13 April 2019 mendatang. Langkah ini diambil dengan harapan ada solusi terbaik dan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)  telah berupaya menekan kasus-kasus seperti ini, salah satunya dengan cara memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada orangtua, anak dan aktivis masyarakat melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Sosialisasi berupa literasi digital melalui pengetahuan tentang pengasuhan dan penggunaan internet yang aman serta sebagai bekal pertahanan diri ketika berselancar di media sosial. 

Sumber: okezone.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]