Rhoma Irama: Ridho Sudah Sembuh dan Bebas, Apakah Mau Dibinasakan Lagi?


Loading...

MEDIALOKAL.CO  - Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi jaksa memang membuat Ridho Rhoma maupun keluarganya berat hati. Tapi mau tak mau, hal tersebut harus diterima dan dijalankan.

Sebagai seorang ayah dan juga politikus, Rhoma Irama mempertanyakan cara kerja hukum di Indonesia. Sebab, anaknya yang sudah bebas dan dinyatakan bersih dari narkoba, malah harus kembali lagi merasakan dinginnya lantai penjara.

"Alhamduilillah Ridho sehat-sehat saja. Dia tegar menerima ini semua. Tempo hari Ridho sudah menjalani penjara 4 bulan 10 hari kemudian di rehab. Sementara rekomendasi BNN dan Kepolisian, surat edaran MA 0,6 gram itu harus direhab. Sementara Ridho sudah jalani rehab di RSKO dan penjara milik pemerintah dan Ridho sudah sembuh dan keluar," ucap Rhoma Irama saat ditemui di kediamannya, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).

Sekarang Ridho bebas sejak Januari 2018, bukan beberapa bulan. Ridho sudah bebas 1,4 tahun. Dia sudah beraktivitas show dan rekaman. Ini artinya sekarang, kalau dikatakan saya tidak mengerti, sekarang yang namanya hukum. Itu mengandung unsur Kemanusiaan adil dan beradap. Apakah ini adil? Beradab? Orang sudah bebas dan sehat disuruh penjara lagi," sambungnya.

Loading...

Menurut Rhoma Irama, anaknya bukanlah seorang kriminal. Ridho Rhoma hanya korban dari penyalahgunaan narkoba yang sudah bersih dari barang haram tersebut.

Jadi, masih menurut Rhoma Irama, tak sepantasnya pelantun 'Kerinduan' itu harus kembali lagi ke hotel prodeo.

"Negara merehab orang yang sakit dan memenjarakan orang yang melakukan tindak pidana. Ridho bukan pidana tapi dipenjara, oke kita terima. Tapi sudah bebas dan sekarang pengin dipenjarain lagi? Apakah Ridho sebagai anak bangsa mau dihancurkan dan dibinasakan lagi?," tukas Rhoma Irama bertanya-tanya.

Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara akibat sabu. Namun, setelah Ridho bebas usai menjalani 126 hari di penjara dan lanjut rehabilitasi, MA justru mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan oleh jaksa dan memperberat hukuman Ridho menjadi 1,5 tahun penjara. 

Sumber: detik.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]