Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Akan Dipenjara?


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Musikus Ahmad Dhanitelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Suami Mulan Jameela itu dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Polres Jakarta Selatan pada Kamis (30/11).

Peningkatan status pria disapa Dhani itu menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (23/11) lalu.

Terkait isu penahanan pentolan Dewa 19 itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan pihaknya belum pada tahap tersebut.

Loading...

“Kami belum sampai berfikir untuk penahanan. Jalau pertimbangan subjektif penyidik diperlukan penahanan, ya akan dilakukan,” kata Iwan Kurniawan pada awak media di Jakarta, Selasa (28/11).

Mengenai rencana pencekalan Dhani ke luar negeri, polisi juga belum ingin melakukan hal tersebut.

“Kalau seandainya perlu dilakukan pencekalan, nanti dilakukan pencekalan. Tunggu hasil dari pemeriksaan selanjutnya saja,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pada 6 Maret 2017 lalu Ahmad Dhani mengunggah cuitan di akun Twitter, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bxxx yang perlu diludahi mukanya."

Akibat cuitan tersebut Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian, simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network.

Dalam laporannya, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (jpnn.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]