SIAK

Terkait THR ASN Dan Gaji Ke - 13, Sekda Siak : Kita Tunggu Petunjuk

Poto Humas Siak

Loading...

SIAK - Terkait peraturan presiden (PP)  tentang THR ASN dan gaji ke-13 yang telah ditandatangani dan didukung dengan Peraturan Menteri keuangan (PMK), sesuai Petunjuk, Pemerintah Kabupaten Siak akan segera membayar.

Hal ini dikatakan Sekda Kabupaten Siak, Drs. HTS Hamzah MSi kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).

"Memang setiap kebijakan yang diturunkan oleh pusat kita sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat tetap harus diterima dan siap melaksanakannya, termasuk persoalan THR dan gaji ke 13," kata Drs HTS Hamzah MSi.

Lanjut Sekda, yang jelas terkait pembayaran THR dan gaji ke 13 terhadap seluruh ASN yang mengabdi di Kabupaten Siak itu sesuai dengan petunjuk yang mana waktu pembayarannya sudah ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2019.

Loading...

"Produk hukum berupa PP sudah ditandangatangi sedangkan Peraturan Menteri keuangan (PMK) sewaktu saya menghubungi pihak keuangan masih belum ditandatangani oleh Menteri terkait, tapi kan waktu masih ada dua pekan lagi," tukasnya.

Dia juga menyebutkan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tersebut sudah merupakan hak normatif setiap ASN yang harus mereka terima sesuai dengan perintah PP itu tadi.

"Sedangkan persoalan duit untuk pembayaran rasanya tidak ada masalah. Begitu pusat mentransfer dan masuk ke berangkas Daerah, maka kita siapkan administrasinya untuk mencairkannya. Yang jelas hak ASN pasti terselesaikan sesuai tenggat waktu yang sama sudah ditetapkan," tutupnya.(***)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]