Anak Mantan Dewan di Malang Tertangkap Narkoba untuk Ketiga Kalinya


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Polisi menangkap Rizky Anugerah Gautama (27), anak mantan anggota DPRD Kota Malang dalam kasus narkoba. Ini merupakan ketiga kalinya bagi Rizky berurusan dengan polisi atas kasus yang sama. 

Rizky ditangkap di tepi Jalan Ikan Emas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dia sempat ingin mengelabui polisi dengan menyimpan daun ganja dalam bungkus bekas minuman nutrisari. Berkat kejelian petugas lah, barang bukti tersebut bisa ditemukan.

Putra Priyatmoko Oetomo bekas anggota DPRD Kota Malang inipun akhirnya digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan

"Pelaku kita tangkap dengan barang bukti narkotika jenis ganja, hasil tes urine positif jika pelaku pengguna narkoba. Kini masih dalam pendalaman," ungkap Kasatnarkoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat kepada detikcom, Senin (3/5/2019). 

Loading...

Sepak terjang Rizky dalam dunia narkoba hingga harus berurusan dengan hukum, bukan kali ini saja. Dari data yang ada, ini menjadi kasus ketiga kalinya menjerat Rizky.

Pada tahun 2010 lalu, Rizky diciduk oleh petugas karena mengonsumi ganja. Saat itu, satu rekannya turut digelandang polisi bersama barang bukti dua paket ganja. 

Setelah menjalani hukuman kasus pertama. Rizky kembali terjerumus dalam dunia narkoba. Pada tahun 2013, dia kembali ditangkap petugas di kawasan Jalan Sulfat, Blimbing, Kota Malang, atau tidak jauh dari rumah orang tuanya. 

Kasusnya masih saja sama, dia terbukti menjadi pengguna narkoba bersama barang bukti satu paket ganja kering. Hasil tes urine semakin memperkuat bukti, jika Rizky positif mengonsumsi ganja. 

Dia kemudian dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman empat tahun.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku bukan pertama kali tertangkap dalam kasus narkoba khususnya ganja. Kini pengembangan masih dilakukan intensif untuk mengungkap jaringan pelaku," beber Syamsul.

Dalam Operasi Pekat Semeru 2019 kemarin, Satreskoba Polres Malang Kota mengungkap sebanyak 10 kasus yang terdiri dari delapan kasus narkotika jenis ganja dan dua kasus sabu-sabu. Dengan barang bukti ganja seberat hampir satu kilogram, sedangkan sabu-sabu hanya 0,87 gram. 

 

Sumber: detik.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]