Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dengan Yacht dari Malaysia


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 37 kilogram sabu dari Malaysia. Penyelundup sabu itu dilakukan menggunakan yacht oleh 6 orang warga negara Malaysia.

"Kami menangkap 4 orang WN Malaysia masing-masing ada yang berperan sebagai nakhoda, ada yang berperan mengamankan dan memindahkan. Di atas kapal tersebut ditemukan 37 kg sabu yang dikemas dalam dapra kapal," kata Wadir IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2019).

Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (5/6), di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa. Kapal pesiar kecil atau yacht yang digunakan pelaku berangkat dari pelabuhan di Johor, Malaysia di hari yang sama.

"Nama kapalnya carron layner. Harganya 2,5 juta ringgit atau 7 miliar. Ini buatan Prancis tahun 2003, kecepatan bisa 30 knot," ujar Krisno.

Loading...

Dalam penyelundupan itu, para tersangka memindahkan kemasan sabu dari dalam dapra ke 2 koper. Barang haram itu lalu disiapkan untuk dibawa ke luar area pelabuhan.

Selain menangkap 4 orang yang berada di kapal, polisi juga menangkap 2 tersangka lain yang berperan sebagai pengendali dan penjemput. Keenam tersangka yang kini ditahan berinisial MIF, IKZ, SHN, SLH, RHM, dan MHS.

Para tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Polisi juga menyita barang bukti berupa 37 kilogram sabu dan kapal yang digunakan.

Sumber: detik.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]